Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah disidak Komisi III dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan karena diduga tak miliki izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan akhirnya melakukan penyegelan tiga lokasi pembangunan milik BSB (Balikpapan Superblok) Group, Jum’at (17/01/2025).
Tiga lokasi proyek yang dihentikan sementara atau disegel lokasi kegiatannya adalah proyek pembangunan apartemen Sapphire di kompleks BSB Stalkuda Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, proyek pembangunan Green Valley 2 Jalan Manunggal Bakti Gunung Guntur Permai Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, dan Green Hill Jalan Dustan B. Sakai, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk dan garis pembatas (cross line) di lokasi pembangunan oleh petugas Satpol PP Balikpapan dan disaksikan sejumlah petugas dari perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yoseph Gunawan mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat pembahasan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Karya Bersama Anugrah tanpa izin, khususnya di Green Valley 2 dan Green Hill pada 16 Januari 2025 di Kantor Satpol PP, dihadiri oleh perangkat daerah teknis terkait.
“Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa perlu adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tanpa izin tersebut dengan pemasangan spanduk dan garis pembatas (cross line) di lokasi pembangunan,” kata Yoseph, dihubungi media ini.
Menurut Yoseph, dasar dari penyegelan proyek tak berizin itu adalah Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021.
“Kemudian, hasil sidak lapangan DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan pada tanggal 13 Januari 2025, di lokasi kegiatan penataan lahan dan kontruksi, dan hasil rapat Tim Terpadu Penataan lahan di Satpol PP tentang tindak lanjut penataan lahan Green Valley, Green Hills, dan The Sapphire, tanggal 16 Januari 2025,” terang Yoseph.
Penyegelan atau penghentian sementara aktivitas pembangunan ketiga proyek milik BSB Group tersebut, tambah Yoseph, dilakukan karena Satpol PP Balikpapan menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Pelanggaran, dimana DLH (Dinas Lingkungan Hidup) di bulan Juli 2014 itu sudah pernah menegur untuk menghentikan sementara (kegiatan proyek, red). Yang boleh (kegiatan pembangunan, red) adalah aktivitas penanggulangan dampak bozem-bozem di Green Valley yang dibuat.
“Ternyata, selain dia bangun bozem, tapi dia curi-curi bangun kawasan komersil yakni apartemen. Sebenarnya itu tidak boleh sebelum ada izinnya. Perijinannya belum ada, izin lingkungannya masih dalam pembahasan, site plan masih dalam pembahasan. Apalagi izin bangunan gedung (PBG) atau SLF (Sertifikat Layak Fungsi)-nya juga belum ada. Makanya kita lakukan penyegelan atau penghentian sementara pembangunan ketiga proyek tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Divisi Legal BSB Group, Andi Perdana Putra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum bersedia memberikan keterangannya dengan alasan belum mendapat arahan. “Sbntr ya, Om. Msh blm dpt arahan utk menanggapi,” ujar Andi.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment