by

LBH Formak Indonesia Dilantik, Jerico: Bantu Warga Tak Mampu

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Formak Indonesia akhirnya resmi melaksanakan pelantikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Formak Indonesia periode 2022-2027 di aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Jalan ARS Muhammad Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (29/10/2022).

Pelantikan LBH Formak Indonesia ini dihadiri Ketua Umum Formak Indonesia Jerico Noldi, Kepala Kesbangpol Balikpapan Edwar Skenda Putra mewakili Wali Kota Balikpapan, Mantan Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong, serta puluhan tamu dan undangan lainnya.

Pelantikan LBH Formak Indonesia berlangsung tertib dan lancar dirangkai dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Formak Indonesia yang ditandai dengan pemotongan tumpeng serta foto bersama jajaran Ketua dan pengurus inti Formak Indonesia.

Ketua Umum Formak Indonesia Jerico Noldi mengatakan, setelah sebelumnya terbentuk LBH Formak Indonesia, yang Juni 2022 kemarin sudah di SK (Surat Keputusan) kan, maka kegiatan hari ini adalah pelaksanaan pelantikannya.

“Masa bakti LBH Formak Indonesia ini selama 5 tahun, dari tahun 2022 sampai tahun 2027 mendatang,” kata Jerico, ditemui wartawan usai kegiatan.

Jerico menambahkan, keberadaan LBH Formak Indonesia tak lain untuk membantu masyarakat kecil, khususnya warga yang tidak mampu ketika sedang berhadapan atau sedang dalam proses penanganan hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan agama.

“Membantu masyarakat kecil itu sudah jelas. Bahkan, waktu terima SK kan, sudah dua atau tiga orang yang tidak mampu yang memanfaatkan LBH Formak Indonesia ini. Namun, untuk bisa memperoleh layanan gratis LBH Formak Indonesia, warga harus memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh LBH Formak Indonesia,” jelas Jerico.

Lebih lanjut, kata Jerico, persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan tersebut, diantaranya ada surat dari Lurah bahwa yang bersangkutan tidak mampu, penghasilan perbulan hanya Rp 1,5 juta atau di bawah itu alias berpenghasilan rendah serta persyaratan-persyaratan lainnya.

“Kalau persyaratan-persyaratan itu sudah terpenuhi, baru kita buat kuasa untuk kita bantu pendampingan hukum. Jadi khusus orang-orang yang tidak mampu atau orang-orang yang terzolimi. Tentunya, kasus yang dihadapi orang-orang tersebut ada kebenaran, maka kita bantu,” tandas Jerico.

Sementara itu, Ketua LBH Formak Indonesia, Robert Welman Napitupulu mengatakan, sejak awal diberikan SK, LBH Formak Indonesia hingga saat ini sudah menangani sejumlah kasus warga.

“Sudah ada beberapa kasus yang kita pegang. Kita minta surat RT bahwa dia tidak mampu, itu yang kita pegang. Ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kasus yang ditangani ada yang di Pengadilan Agama, dan lainnya. Jadi, kita kaji lah,” kata Robert.

“Sampai saat ini, kasus yang sedang ditangani oleh LBH Formak Indonesia ada sekira 5 kasus. Karena baru terbentuk dan dilantik, sampai saat ini LBH Formak Indonesia baru menangani 5 kasus. Salah satu kasus yang ditangani adalah kasus seorang wanita dua anak yang dicerai suaminya tapi tidak dinafkahi, lalu prodeo kasus Bukopin serta lainnya,” tutup Robert.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed