by

Lindungi Aset Tanah Negara, PHI dan Kejati Kaltim Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam sebuah acara yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, belum lama ini.

Penandantanganan PKS dilakukan langsung oleh Direktur Utama PHI Sunaryanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Dr. Supardi, S.H., M.H.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan wujud kolaborasi strategis antara PHI dan Kejati Kaltim dalam rangka melindungi aset barang milik negara berupa tanah dan menjamin keberlanjutan operasi hulu migas melalui penyelesaian atas permasalahan pertanahan wilayah kerja perusahaan.

Langkah tersebut bertujuan mencegah terjadinya sengketa perdata, mengawal kepentingan negara, dan memastikan kegiatan usaha hulu migas sebagai industri strategis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Utama PHI Sunaryanto menyampaikan, penandatanganan PKS ini merupakan sebuah langkah besar dalam upaya mendukung kelancaran operasional Perusahaan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam melindungi kegiatan hulu migas dan memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan hulu migas berjalan sesuai aturan, serta terbebas dari potensi persoalan hukum,” tuturnya.

Anto, sapaan akrab Sunaryanto, mengatakan bahwa PHI menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan proyek investasi dan kegiatan operasional hulu migas Perusahaan untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilannya.

”PKS ini menjadi awal yang baik bagi perusahaan dan investasi hulu migas sehingga dapat terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Kalimantan Timur,” harapnya.

Semangat yang sama disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Supardi, S.H., M.H. yang menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mendukung peningkatan produksi migas nasional sekaligus memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan akan memaksimalkan fungsi pendampingan hukum guna melindungi aset negara dan menjamin program-program strategis berjalan aman serta memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa,” ucapnya.

Poniran | Ist

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed