by

Lindungi Konsumen, Satgas Pangan Polda Kaltim Amankan 4 Ton Beras Merek Rambutan dan Mawar Sejati

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Satgas Pangan Polda Kaltim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan.

Keberhasilan pengungkapan dugaan tindak pidana ini, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Pol Bambang Yugo Pemungkas didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim, bersama Asep Nuzuludin, ST selaku Plt. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan tata Tertib Niaga, Amaylia Dina Widyastuti, selaku Kabid DPTPH Kaltim di Mako Polda Kaltim, Jum’at (25/07/2025).

Dir Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pemungkas menyatakan, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kaltim telah mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terhadap penjualan beras yang tidak sesuai dengan mutu dalam kemasan.

“Pada tanggal 15 Juli 2025 terkait dengan dugaan ini, Satgas menemukan beras yang tidak sesuai dengan mutu dalam kemasan. Ada dua merek beras dalam kemasan 5 kg yaitu Rambutan dan Mawar Sejati,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, Satgas bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim juga melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa 6 saksi, baik itu pelapor maupun dari pelaku usaha.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, ditemukan barang bukti ribuan kilogram beras dari sejumlah merek di gudang milik CV SD yang beralamatkan di Balikpapan.

“Dari pemeriksaan, kita menemukan ada 300 karung beras merk Rambutan isi 5 kg dan beras merk Mawar Sejati sebanyak 500 karung. Dengan total beras yang diamankan sebanyak 4 ton atau 4 000 kg,” ungkap Bambang.

Selanjutnya, ujar Bambang, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kaltim hari ini juga telah melakukan pemasangan garis polisi di gudang milik CV SD.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pada 24 Juli 2025, jelas Bambang, Satgas Pangan memberikan sangkaan pasal di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konnsumen yaitu di pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf e atau huruf f.

Satgas Pangan Daerah, khususnya di Polda Kaltim juga melakukan beberapa kegiatan yaitu mendaklanjuti apa yang menjadi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap pangan, khususnya di beras.

“Hal ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan,” katanya.

“Adapun hasil uji lab (laboratorium) dari kedua merk dimaksud, beras merk Mawar Sejati yang tidak sesuai dengan mutu adalah di butir patahnya, menernya, dan butir kuning pusatnya. Sedangkan, di beras Rambutan, itu ada di butir patahnya, mener, butir merahnya, butir kuning, dan butir kapur,” jelas Bambang.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, beras dua merek ini, setelah dilakukan uji lab itu kualitasnya tidak sesuai dengan yang tertulis di wadah atau kemasannya.

“Beras yang diamankan ini pada kemasannya tertulis beras Premium. Setelah uji lab diketahui bahwa isinya adalah beras dalam kategori di bawah beras medium. Meski beras tidak sesuai dengan kemasan, beras tetap dijual dengan harga Premium. Itulah hak konsumen yang terlanggar,” kata Yuliyanto.

Sementara itu, Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti menjelaskan, untuk kelas mutu pada beras itu tertuang pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

“Dari lembar uji laboratorium, diketahui bahwa beras merek Rambutan tidak masuk kelas mutu Premium dan Medium, tapi kelas mutunya adalah Sub Medium. Sedangkan beras merek Mawar Sejati, itu masuknya pada kelas mutu Medium. Namun, kedua beras tersebut dijual dengan harga beras Premium,” tutupnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed