Kabargupas.com, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto menanggapi kejadian longsor di Perumahan Keledang Mas dan ia meminta agar pengembang perumahan dapat menunaikan kewajibannya dengan cepat.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, dalam rapat tindak lanjut pemberian kompensasi bagi warga yang tinggal di Perumahan Keledang Mas, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, DPRD Samarinda meminta pengembang untuk segera melunasi kewajibannya.
“Ada 21 rumah warga yang menjadi korban, pengembang perumahan seharusnya dapat memberikan tanggung jawab penuh,” tegasnya, Selasa (14/11/2023).
DPRD memberikan waktu hingga 17 Desember mendatang bagi pengembang untuk menunaikan kewajibannya, termasuk memberikan hunian yang layak bagi warga yang rumahnya terdampak musibah pergeseran tanah.
“Jika hingga batas waktu tersebut tidak terpenuhi, kami akan merekomendasikan agar Pemerintah Kota dapat mengambil alih lahan yang ada atau mencabut perizinan mereka,” sambungnya.
Mujianto menyebutkan, pengembang seharusnya dapat bertindak lebih proaktif dan memprioritaskan penyelesaian kewajiban mereka. Dalam hal ini, memberikan kompensasi bukan hanya merupakan bentuk kewajiban hukum, tetapi juga suatu tindakan etis dan sosial yang seharusnya diutamakan.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga menyoroti konsekuensi yang mungkin dihadapi pengembang jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi tepat waktu.
Ancaman untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Kota agar mengambil alih lahan atau mencabut perizinan pengembang adalah langkah serius yang menunjukkan bahwa DPRD Samarinda tidak akan mengabaikan hak-hak warga dan akan bertindak sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kami mengingatkan semua pihak terlibat, termasuk pihak pengembang PT Sinar Mas, untuk memprioritaskan kepentingan warga dalam penyelesaian masalah ini,” pungkasnya. (*/raf/adv)
Comment