Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Kota Beriman melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (13/02/2023).
Dalam aksinya, pengunjuk rasa menyampaikan 6 tuntutan kepada Wali Kota Balikpapan yang berkaitan dengan permasalahan kota Balikpapan, termasuk tema HUT Kota Balikpapan yakni Balikpapan Kolaborasi, Balikpapan Sinergi.
Korlap Aksi Zulfahmi Andriawan mengatakan, Hari Jadi Kota Balikpapan saat ini perlu dilihat sebagai alarm tanda bahaya dikarenakan wilayah Balikpapan telah dibajak oleh para kelompok elit birokrat. Aliansi Kota Balikpapan mencatat sedikitnya 6 catatan buruk kinerja Pemkot Balikpapan.
“Pertama, mandeknya pembangunan mitigasi bencana banjir dalam proyek pembangunan DAS ampal, program ini telah diwacanakan sejak 2017 yang kemudian program ini baru direalisasikan pada tahun 2022,” kata Zulfahmi.
Dia menambahkan, diprogram tersebut telah digelontorkan dana senilai 130 miliyar dengan target 24% dalam waktu kerja per September-desember 2022, namun ditemukan pekerjaan saat ini hanya mencapai 1,8% ini membuktikan Pemkot Balikpapan tidak serius untuk menyelesaikan proyek penanggulangan banjir serta ditemukan fakta bahwa kontraktor yang melaksanakan pengerjaan proyek DAS ampal tidak professional dalam memenuhi target yang diberikan.
“Kemudian proyek DAS Ampal untuk penanggulangan banjir dengan sebesar Rp 130 miliar ini perlu disikapi secara serius oleh Pemkot Balikpapan dengan membuat tim Pansus dengan tujuan mengaudit sistem alokasi anggaran multiyears,” imbuhnya.
“Persoalan ini juga perlu diliat dari fakta lainnya yaitu pemenang tender oleh PT. Fahreza Duta Perkasa tidak memiliki kompetensi yang cukup dan profesionalitas dalam menyelesaikan target pengerjaan DAS Ampal,” ujar Zulfahmi.
Kedua, ungkap Zulfahmi, minimnya penegakan hukum terhadap angkutan laut yang mencemari wilayah pesisir dan laut di Balikpapan. Indonesia sebagai negara hukum maka setiap subjek hukum harus dapat taat pada segala ketentuan hukum yang berlaku, kemudian fakta yang terjadi di lapangan pada Sabtu, 28 Januari 2023 ditemukan tumpahan batu bara menyatu dengan hasil tangkap ikan oleh nelayan.
“Selain itu pada Minggu, 29 Januari 2023 ditemukan batu bara di kawasan pesisir Balikpapan Timur,” tukas Zulfahmi.
Menurutnya, mengacu pada pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan adanya perintah ganti rugi atau melaksanakan perbuatan lainnya guna memulihkan lingkungan yang rusak atau tercemar sehingga pihak-pihak yang melakukan pencemaran bertanggung jawab secara mutlak serta segala badan hukum yang memberikan perizinan perlu dilakukan tindak pendisiplinan akibat kelalaian dalam bekerja.
“Ini menunjukan kegagalan Pemerintah Kota Balikpapan dalam pengendalian dan pengawasan aktivitas pekerjaan di laut yang mengancam keselamatan dan Kesehatan masyarakat kota Balikpapan,” tandasnya.
Krisis air bersih di kota bersih, indah, dan nyaman belum terselesaikan, katanya, hanya ada dua bendungan utama yaitu bendungan teritip dan waduk manggar sebagai tempat pasokan air bagi warga kota Balikpapan. Berdasarkan data dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Balikpapan mencatat, jumlah penduduk pada tahun 2022 ini mengalami peningkatan sebanyak 6 ribu jiwa, yaitu sebelumnya hanya 704.110 jiwa lebih dan saat ini mencapai 710.000 jiwa.
“Kemudian ditambahkan juga data dari laman resmi PDA, bahwa PDAM kota Balikpapan sudah tidak mampu mengaliri air bersih di 37 daerah yang ada di daerah Balikpapan yang mana persoalan terkait kebutuhan air bersih ini perlu menjadi catatan serius bagi Pemkot Balikpapan dalam melakukan observasi atas kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah untuk meningkatkan Infrastruktur pendidikan yang inklusif dan tepat sasaran. Mendesak Pemkot Balikpapan untuk menyelesaikan krisis Air Bersih serta pemerataan distribusi air bersih.
“Menindak tegas pengembang liar yang tidak sesuai dengan RTRW Balikpapan tahun 2012-2032. Mendorong Pemkot Balikpapan untuk meningkatkan kualitas SDM guna memenuhi kualifikasi keterampilan dalam pembangunan IKN,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment