Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa dalam rangka menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Balikpapan, Senin (08/08/2022).
Para Wakil Rakyat Kota Minyak ini juga bingung atas permintaan para mahasiswa yang menginginkan kehadiran Ketua DPRD Balikpapan pada aksi yang mereka gelar. Padahal, Ketua DPRD Balikpapan yang saat ini dalam kondisi sakit dan telah mendelegasikan kepada Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Subari, tak juga diterima.
Apalagi, pengesahan RKUHP tersebut bukan kewenangan DPRD Balikpapan, namun kebijakannya ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Karena mahasiswa datang dan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Balikpapan, maka DPRD Balikpapan akan menindaklanjuti dengan menampung aspirasi mereka dan menyampaikannya ke DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean mengatakan, DPRD Balikpapan sebenarnya mau menerima para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk di depan Kantor DPRD Balikpapan. Namun, dikarenakan mahasiswa tetap bersikeras ingin menemui Ketua DPRD Balikpapan dan tetap ngotot ingin menyampaikan aspirasi mereka, maka pihaknya memilih mengundurkan diri.
“Sebenarnya kita tadi sudah mau menerima apa hasil kajian adik-adik mahasiswa, tetapi dia harus menemui Ketua DPRD, dia tidak mau diwakili. Oleh karena itu, kami memilih mengundurkan diri,” kata Simon Sulean saat ditemui media ini di sela-sela aksi.
Pengunduran diri ini, menurut Simon, demikian dia biasa disapa, karena tidak ada titik temu dan para pengunjuk rasa tetap bersikukuh ingin ditemui Ketua DPRD Balikpapan. Selain itu, pengunduran diri anggota DPRD Balikpapan dari lokasi aksi unjuk rasa karena masih memiliki tugas lainnya, yakni untuk melayani masyarakat.
“Karena tidak mau dengan kita, maka kita mengundurkan diri dan masuk ruangan untuk mengerjakan tugas yang lain dalam rangka melayani masyarakat,” jelas politisi Partai Hanura Balikpapan ini.
Lebih lanjut, kata Simon, karena Ketua DPRD Balikpapan masih kurang sehat, maka pihaknya ingin menerima usulan apa saja. Termasuk apa hasil kajiannya hingga menolak disahkannya RKUHP tersebut. Apalagi, pengesahan RKUHP tersebut merupakan kewenangan dari DPR RI.
“Maksud kita itu, kita akan menerima usulannya mereka, apa saja hasil kajiannya kita akan fasilitasi ke DPR RI. Tetapi, adik-adik ini tidak mau. Makanya kita tinggalkan saja karena kita masih ada tugas lain yang harus diselesaikan, yakni tugas untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
Poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksinya adalah :
1. Memaksimalkan hak partisipasi masyarakat dan sosialisasi RKUHP sesuai dengan uu no.11 pasal 96 tahun 2011
2. Segera merevisi beberapa pasal pada RKUHP.
3. Supremasi hak demokrasi.
Sedangkan Rekomendasinya adalah :
1. Menolak akan di sahkannya pasal tentang” penghinaan presiden-wakil presiden pasal 218 dan pasal 219″.
2. Menolak akan di sahkannya pasal tentang “penghinaan pemerintah yang sah pasal 240 dan pasal 241”.
3. Menolaknya akan disahkannya pasal tentang” penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara pasal 351 dan pasal 352″.
4. Menolak akan di sahkannya pasal 188 tentang” penyebaran ideologis”.
5. Menolak akan di sahkannya pasal 256 tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
6. Menolak pasal 357 tentang setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment