Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 di Hotel Platinum Jalan Soekarno Hatta Kilometer 5 Balikpapan, Selasa (07/05/2024).
Tiga narasumber hadir menyampaikan paparannya terkait tema kegiatan. Ketiganya adalah Fahmi Idris, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dedi Irawan selaku anggota Bawaslu Balikpapan serta Farida Asmauanna selaku anggota KPU Kota Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, KPU Balikpapan bergerak, bekerja di atas undang-undang Pilkada itu ada 16 tahapan sebagaimana disosialisasikan pada 4 Mei 2024 di acara peluncuran sosialisasi Pilkada serentak Kota Balikpapan.
“Saat ini sudah masuk pada rekrutmen pembentukan Badan AdHoc dan yang akan disosialisasikan ini mulai 5-19 Mei 2024 yakni sosialisasi pengumuman penerimaan calon perseorangan. Malam ini, kita sepakat mensosialisasikan terkait penyerahan syarat minimal, persebaran dan dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan,” kata Prakoso Yudho dalam sambutannya.
Pihaknya berharap, Balikpapan yang Beriman (Bersih, Indah, Aman dan Nyaman) tentu saja sama-sama merasakan suasana kondusif, aman, tertib. Itu mencerminkan warganya berbudi luhur. Karena manset berfikirnya damai dan aman.
Sementara itu, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, untuk calon perseorangan yang ada di Kota Balikpapan, ada beberapa persyaratannya. Yang pertama, adalah syarat dukungan dan sebaran.
“Untuk syarat dukungan, maka harus mengantongi dukungan masyarakat Kota Balikpapan sebanyak 38.212 orang dukungan. Itupun harus tersebar minimal di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Kota Balikpapan,” kata Fahmi Idris, ditemui wartawan usai kegiatan.
“Kita sama-sama tahu bahwa kecamatan di Balikpapan ada 6 kecamatan, minimal berarti ada 4 tersebar dukungan itu di Kota Balikpapan,” tambahnya.
Seandainya jumlah dukungan yang sudah ditetapkan tidak tercapai, lanjut Fahmi Idris, setelah mereka menyerahkan dukungannya pada 8-12 Agustus 2024, maka akan dilakukan verifikasi faktual, melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.
“Andai kata, dia tidak mencapai, maka kita beri kesempatan untuk perbaikan tahap kedua. Andai kata tidak juga syarat dukungan dan sebaran tercapai, maka kita nyatakan TMS. Sehingga pada tanggal 27, 28, 29 Agustus 2024, maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan,” tandas Fahmi Idris.
Jika mereka (calon perseorangan, red) memenuhi syarat dukungan dan sebaran, maka mereka boleh mendaftarkan diri pada tanggal tersebut sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.
“Jika mereka memenuhi syarat dukungan dan sebaran, mereka boleh mendaftarkan diri pada tanggal tersebut sebagai calon Wali Kota maupun calon Wakil Wali Kota Balikpapan,” tutup Fahmi Idris.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment