Kabargupas com, BALIKPAPAN – Pemberian sanksi tidak diperbolehkannya menggelar even atau kegiatan oleh Satgas COVID-19 Kota Balikpapan kepada manajemen salah satu mal di Balikpapan yakni Plaza Balikpapan selama 14 hari sejak sepekan lalu, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.
Apalagi, even berupa fashion show anak yang digelar di salah satu area di Plaza Balikpapan tersebut telah menyebabkan terjadinya kerumunan orang serta dikhawatirkan berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan mal.
Anggota DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, pemberian sanksi kepada manajemen salah satu mal tersebut memang sudah seharusnya, karena telah menggelar even yang menimbulkan kerumunan orang dan melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Ya baik, ya bagus. Memang harus seperti itu. Artinya, masyarakat biar juga tahu bahwa dunia usaha pun, yang memang sekelas Plaza Balikpapan itu pun kita kenakan sanksi,” kata Andi Arif Agung saat ditemui kabargupas.com, belum lama ini.
Supaya, terang politisi Partai Golkar ini, ada efek jera dan juga ada edukasi buat masyarakat. Ketika melanggar protokol kesehatan dan tidak mentaati peraturan yang sudah ditetapkan, akan dikenakan sanksi.
“Saya yakin teman-teman dari Plaza Balikpapan pasti akan melakukan evaluasi. Artinya, bagaimana caranya usaha bisa berjalan tapi protokol kesehatan bisa berjalan juga,” harapnya.
“Sama juga dengan mal-mal yang lain, tempat-tempat usaha yang lain, ada ketentuannya kok kalau misalnya Wali Kota sudah mengeluarkan PPKM, terjemahan Perda dan Perwali, tolong ini dituruti dan ditaati. Karena ini situasi extraordinary, situasi yang memang di luar kebiasaan-kebiasaan kita,” pungkasnya.
Seperti diketahui, diduga melanggar prokes yakni terjadi kerumunan akibat adanya even fashion show anak yang menimbulkan kerumunan orang pada Minggu (27/06/2021) malam lalu, Plaza Balikpapan diberi sanksi berupa surat penghentian kegiatan oleh Satgas COVID-19 Kota Balikpapan, Senin (28/06/2021) lalu.
Penghentian even salah satu mal ternama di Kota Minyak ini berlaku mulai Senin hingga 14 hari ke depan. Surat penghentian kegiatan Plaza Balikpapan ini diserahkan Kepala Satpol PP Balikpapan yang juga Kabid Penegakkan Disiplin Satgas COVID-19 Zulkifli kepada GM Plaza Balikpapan Aris Ardianto di Kantor Manajemen Plaza Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment