by

Marak, Budiono Minta Pemkot Balikpapan Tertibkan Toko Modern

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Keluhan warga sebagai pelaku usaha toko kelontongan alias eceran tradisional tentang maraknya keberadaan toko modern atau minimarket, mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Apalagi, keberadaan toko modern dan toko eceran tradisional itu jaraknya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang ditetapkan pada 2 November 2016 serta diberlakukan mulai 3 November 2016.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan, di Perda tersebut yakni Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, toko modern itu sudah diatur jaraknya, yakni dari toko kelontongan atau toko eceran tradisional itu 100 meter.

“Ya coba nanti kita sama-sama cek. Tapi setahu saya, seingat saya, jarak toko modern apabila ingin mendirikan di situ harus disurvei, jaraknya harus 100 meter dari toko kelontong,” kata Budiono kepada kabargupas.com, Senin (08/05/2023).

Jika ada toko kelontong jaraknya dekat di situ, tambah Budiono, maka izin toko modern tidak boleh dikeluarkan. Yang kedua, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, jarak antara toko modern ke toko modern atau pasar rakyat adalah 500 meter. Sedangkan jarak toko modern atau minimarket dengan toko kelontong atau eceran tradisional adalah 100 meter.

“Makanya saya dulu pernah bilang, kita mengoptimalkan namanya toko kelontong atau toko masyarakat untuk menunjang ekonomi rakyat. Di sana juga ada silaturahmi dengan tetangga,” jelasnya.

“Ini contohnya, tetangga saya jualan, sama-sama ini jualan sembako, ketika berbelanja di toko tersebut maka bisa bertemu warga, terjalin silaturahmi, dan ada komunikasi. Bedanya kalau toko modern, karena ada fasilitas AC, padahal harganya sama,” ungkap Budiono.

Itulah, ujar Budiono, kenapa itu harus diatur antara pasar rakyat dengan toko swalayan, toko modern dan pusat perbelanjaan. Toko modern itu, lanjutnya, juga seyogyanya dan seharusnya memberikan stand bagi UMKM-UMKM lokal.

“Jadi bahasa saya, karena itu bentuknya Perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan lewat dinasnya, untuk mengecek kembali dan menertibkan keberadaan toko-toko modern. Itu ke Satpol PP. Yang ke Dinas Perizinan, untuk mengkaji ulang keberadaan toko modern, karena di sana jaraknya diatur,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed