Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus memaksimalkan perannya untuk menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
Memasuki triwulan kedua tahun 2024, sejumlah Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Balikpapan sudah disahkan untuk dijadikan Perda atau sudah masuk pada pembicaraan tingkat satu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung mengatakan, dari Propemperda 2024 ini, dalam waktu yang sebenarnya sempit ini DPRD Kota Balikpapan masih bisa coba memaksimalkan teman-teman Bapemperda untuk fokus dalam pembahasan Perda Perda Kota Balikpapan.
“Ya Alhamdulillah kemarin sudah ada empat yang rencananya kita bawa ke pembicaraan tingkat satu. Tinggal pendalaman-pendalaman. Kita target sih paling tidak enam lah bisa kita dapat Raperda yang bisa kita jadikan Perda Kota Balikpapan,” kata Andi Arief Agung ditemui media ini dalam sebuah kegiatan, Minggu (19/05/2024).
Dan memang, tambah Andi Arief Agung, dirinya berpikir dengan waktu yang sampai di bulan Agustus ini, mudah-mudahan masih bisa dimaksimalkan.
“Senin (hari ini, red) kita masih mau mengulang kembali masalah kawasan sehat tanpa rokok lagi. Kita mau coba lakukan pendalaman-pendalaman karena ada beberapa hal yang saya pikir menjadi klausulnya sangat penting karena memang ada mengacu pada sistem kesehatan nasional,” ungkap politisi Partai Golkar Kota Balikpapan ini.
Menurut Andi Arief Agung yang akrab disapa A3 ini, ada beberapa klausul aturan yang kemudian harus betul-betul dilakukan telaah lebih mendalam. Karena, ujarnya, memang merubah hebit atau kebiasaan masyarakat, khususnya perokok ini juga tidak mudah.
“Jadi, ini yang mau coba kita telaah lebih dalam, kebijakan ini seperti apa. Karena kalau dalam sistem kesehatan nasional itu ada juga kalau kawasan sehat, itu kan berarti pembatasan merokok,” tukasnya.
Andi Arief Agung menjelaskan, jika sudah ada pembatasan kawasan orang merokok, dipastikan ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh para perokok, tak terkecuali adanya sanksi bagi perokok yang melanggar peraturan tersebut.
“Nah kalau sudah ada kawasan pembatasan orang merokok, pada akhirnya ada sanksi-sanksi. Ini yang kemudian kita telaah lebih lanjut lagi,” pungkas Andi Arief Agung.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment