Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda menindaklanjuti laporan warga terkait status kepemilikan area kepemilikan rumah toko (ruko) Cemara Rindang yang mendapatkan somasi dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (06/05/2024).
RDP yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Gedung Wakil Rakyat Kota Minyak Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Edi Alfonso Mambang, dihadiri Wakil, Sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan.
Tak hanya itu, di kegiatan ini juga dihadiri para pemilik ruko, dan perwakilan instansi terkait. Sayang, perwakilan ormas yang memberikan somasi terhadap pemilik ruko tersebut tidak hadir. Meski begitu, RDP tetap dilaksanakan tanpa ada keputusan hasil rapat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Edi Alfonso Mambang mengatakan, rapat dengar pendapat yang dilaksanakan ini adalah membahas sejumlah permasalahan di kompleks pertokoan Cemara Rindang Balikpapan, yakni adanya somasi dan dugaan perusakan ruko yang diduga dilakukan oknum ormas.
“Membahas masalah tanah di Cemara Rindang yang notabene Pak Haji Usman M. Noor ini memiliki ruko di situ, namun ada beberapa ruko yang beberapa diantaranya punya Pak Usman, namun ruko milik Pak Usman disuruh kosongkan oleh pihak ormas,” kata Edi Alfonso Mambang ditemui awak media usai kegiatan.
Kenapa hanya ruko milik Usman yang diminta untuk dikosong atau ganti rugi, jelas Edi Alfonso Mambang, pihaknya belum memahami karena saat RDP dilaksanakan tidak ada satupun perwakilan dari ormas bersangkutan hadir dalam rapat dengar pendapat ini.
“Ini masalah kasus Cemara Rindang,saya juga tidak memahami kronologinya dulu. Tetapi saya sudah mendapatkan informasi dari bagian aset Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, yang menyatakan bahwa pihak aset Pemkot Balikpapan sudah melakukan pembebasan di kawasan Klandasan tersebut,” ungkap politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Namun, terang Edi Alfonso, dari penjelasan bagian aset Pemerintah Kota Balikpapan, yang punya ruko-ruko itu terlepas dari pada aset-aset yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Balikpapan,” ujarnya.
Sementara yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, ungkap Edi Alfonso, ada kemungkinan adalah fasilitas umum yang ada di kawasan Cemara Rindang tersebut seperti Pasar Klandasan. Sedangkan untuk rukonya, dibebankan kepada masing-masing pemilik ruko.
“Dan sekarang ini, persoalan Pak Usman dengan ormas yang diberi mandat oleh ahli waris Cemara Rindang, belum clear, atau belum selesai terhadap pihak yang dikuasakan dalam hal ini ormas tersebut,” katanya.
Karena ada perusakan terhadap ruko yang dihuni oleh oknum ormas tersebut, lanjut Edi Alfonso Mambang, maka mereka datang ke DPRD Kota Balikpapan untuk mengadukan permasalahan yang dihadapi. Maka, pihaknya mengundang perwakilan dinas terkait, dalam hal ini adalah bagian aset Pemerintah Kota Balikpapan.
“Tadinya saya memikirkan belum ada pembebasan terhadap tanah-tanah tersebut, karena menyangkut permasalahan tanah Cemara Rindang, ternyata permasalahan dengan Pemkot Balikpapan, dalam hal ini dengan bagian aset dan hukum Pemerintah Kota Pemkot, sudah clear.
“Jadi sebenarnya ini masalah Haji Usman sama dengan yang dikuasakan ahli waris, dalam hal ini DPC Gepak Balikpapan. Dari pertemuan tadi, belum ada solusi karena dari pihak Gepak juga tidak ada, gak hadir. Karena konteks dari pertemuan ini angata Gepak sama Haji Usman,” tandas Edi Alfonso Mambang.
Karena belum ada keputusan, maka lain waktu Komisi I DPRD Kota Balikpapan akan kembali menggelar RDP. Jika memang telah terjadi adanya perusakan oleh oknum-oknum tertentu, pihaknya menyarankan bisa langsung laporkan ke pihak aparat penegak hukum yakni kepolisian.
“Mengingat DPRD Kota Balikpapan kapasitasnya hanya memediasi warga yang bersengketa. Sementara untuk kasus perusakannya bisa langsung melaporkan ke Polresta Balikpapan,” tutup Edi Alfonso Mambang.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment