Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ketegasan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD Balikpapan terhadap pembangunan kota, ternyata disalah artikan oleh sebagian kalangan masyarakat.
Padahal, ketegasan itu sangat diperlukan ketika terjadi adanya dugaan pelanggaran, seperti ketegasan yang dilakukan anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Mieke Henny terhadap salah satu pengembang perumahan saat melakukan sidak (inspeksi mendadak) di kawasan Balikpapan Selatan, yang perizinannya diduga belum ada, namun aktivitas pembangunan sudah dilakukan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Mieke Henny mengatakan, demi kepentingan warga dirinya harus bersikap tegas. Tegas ini karena dirinya menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD Balikpapan.
“Terkait kemarin yang kami sidak itu, wajib kami tegas karena sudah beberapa kali melanggar. Kenapa saya tegas dan katanya saya bersikap arogan, makanya saya tanya, kalau ada pengembang perumahan belum ada izin lengkap, termasuk fasilitas umumnya, sarana prasarananya, mulai dari lampu jalan, aliran drainasenya, termasuk juga dampak lingkungannya, AMDAL dan sebagainya, apakah itu bisa kita maklumi,” kata Mieke Henny kepada kabargupas com melalui sambungan telepon.
Kenapa dirinya keras, ujar politisi Partai Demokrat ini, karena pengembang perumahan ini sudah dua kali diingatkan. Jadi dirinya keras juga demi warga, bukan demi pengusaha. Kalau yang bicara ini pengusaha, lanjut Mieke Henny, dia melanggar, dan pihaknya mau diikuti yang dilanggar, otomatis dia merasa dirugikan.
“Padahal, dia yang salah. Dalam hal ini kan pengembang yang salah. Dan ini sudah dua kali terjadi. Kami dua kali sidak, dua kali sudah diingatkan, tolong pengembang manapun tolong untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan,” ungkap Mieke, demikian dia akrab disapa.
Mieke juga memberi contoh, agar pengembang belajar ke Bogor. Di Bogor ini, menurut Mieke, Dinas Perizinannya tidak memberikan izin kepada pengembang ketika belum ada fasum dan fasosnya yang menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang.
“Saya bersikap tegas itu demi melayani warga Balikpapan, khususnya bagi tupoksi saya yaitu Komisi III terkait pengembang-pengembang atau perumahan-perumahan. Developer ini investor terbesar di Balikpapan, terima kasih saya ucapkan kepada developer bersangkutan sudah membantu masyarakat memiliki rumah dan memiliki lingkungan,” ujarnya.
Namun, Mieke juga mengajak developer bersangkutan untuk memikirkan historisnya dan kewajiban-kewajiban dari pada pengembang ini, betul-betul sudah diselesaikan atau tidak. Menurutnya, masih banyak yang belum diselesaikan tapi dia tetap saja melanggar.
“Melanggarnya ini menurut saya dia menganggap remeh. Menganggap remeh ini, maka saya tanyakan masalah aturannya. Masalah ini sebetulnya bisa dibicarakan baik-baik. Saya sudah bilang, dari awal saya bicara baik-baik,” tukas Mieke.
Awalnya, ungkap Mieke, sidak pertama dirinya sudah bicara baik-baik, tapi pihak developer dalam hal ini bagian legalnya justru menantang. Pertama menantang dirinya, yang katanya tetap membangun walaupun tidak ada suratnya.
Termasuk mau menunggu surat dari dirinya. Pihaknya diam karena itu wewenangnya dari pemerintah. Komisi III DPRD Balikpapan sudah minta pemerintah untuk mendesak developer untuk melengkapi surat izinnya.
“Nah pemerintah sudah mengikuti rekomendasi Komisi III, maka dikabulkan perizinannya yang tahap 5 ini dengan pernyataan, salah satunya menyiapkan drainase, fasum dan fasosnya. Tetapi tetap juga dia belum melakukan. Ini yang membuat dirinya menilai developer bersangkutan sebagai pembangkangan,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment