by

Miliki Sabu-sabu 100 Gram Lebih, Warga Kutim Diamankan Polisi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengamankan seorang pria berinisial IS (25) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

IS diamankan di Jalan Yos Sudarso Gang Pinrang Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (21/09/2022) sekira pukul 17.00 WITA.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat ada sebuah rumah yang dijadikan loket penjualan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso Gang Pinrang, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kutim,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kaltim dalam siaran resminya yang diterima media ini, Kamis (22/09/2022).

Kemudian, tambah Yusuf, tim langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira pukul 17.00 WITA tim langsung melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga IS.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 2 bungkus besar yang diduga sabu-sabu seberat brutto 12,87 gram, 176 bungkus kecil sabu-sabu seberat brutto 90 gram. Total sabu-sabu yang diamankan dari tangan pelaku seberat 102,87 gram,” terangnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya 1 HP Merk Redmi warna biru,1 bandel plastik klip pembungkus sabu, 1 sendok takar sabu dari sedotan plastik, 1 timbangan digital, 1 alat pres, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

“Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut guna mengetahui jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut,” tutup Yusuf.

Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Humas Polda Kaltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed