Kabargupas.com, BALIKPAPAN- Pertumbuhan ekonomi di Balikpapan, Kalimantan Timur, saat ini makin menunjukan perkembangan yang cukup signifikan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pembukaan mini market atau toko modern dari luar Balikpapan.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengatakan, meningkatnya jumlah mini market atau toko modern di Balikpapan harusnya berdampak positif terhadap pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan.
“Keberadaan mini markte atau toko modern di Balikpapan harusnya berdampak positif terhadap pembangunan dan peningkatan PAD Kota Balikpapan, asalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini dinas terkait bisa memaksimalkan potensi pajak tersebut,” kata Taufik Qul Rahman ditemui media ini di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (30/10/2023).
Menurut Taufik, keberadaan mini market atau retail modern harusnya bisa dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan PAD, tidak hanya dari pajak reklamenya saja. Namun bisa dimaksimalkan dalam perolehan pajaknya.
“Ini tugas yang harus dilakukan dinas terkait untuk memaksimalkan potensi pajak dari mini market ini, megingat potensi yang ada di bidang ini sangat potensial,” ungkapnya.
Menurutnya, walau perizinan mini market ini hanya melalui satu pintu di pemerintah pusat, tapi Pemkot Balikpapan masih bisa membuat peraturan terkait pajak mini market tersebut.
“Mini market itu mudah dikeluarkan perizinannya, karena cuma satu pintu di pusat. Begitu mereka ngurus mini market, keluar sudah surat izinnya,” terang Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Barat ini.
Bahkan, dikatakannya, dahulu untuk mendirikan mini market tidak semudah saat ini. Sebab harus melalui proses ketat terkait limbah, amdal lalin dan sebagainya. Sekarang tergantung kebijakan pemerintah daerah, diakuinya mau atau tidaknya untuk bekerja sama dengan pihak legislatif dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), supaya ada aturan baru tentang syarat pendirian mini market di Balikpapan.
“Kalau memang perizinan satu pintu itu ada, maka baiknya harus ada syarat Perda dan Perwalinya lagi, itu yang menjadi kuncinya. Karena para pelaku usaha mini market tersebut harus memenuhi persyaratan dahulu sebelum mendirikan,” tandasnya.
“Kami bukan tidak dapat mengupayakan terbitnya Perda terkait mini market, akan tetapi mewujudkan hal tersebut dibutuhkan inisiatif bersama pihak eksekutif,” tutup Taufik.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment