by

Minta Tak Beli di Pengecer, Pertamina Jamin Harga Elpiji 3 Kg di Pangkalan Sesuai HET

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menanggapi maraknya penjualan elpiji 3 kg di penyalur non resmi (pengecer) dengan harga melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.

Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan elpiji 3 kg oleh lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan UU Migas no. 22 tahun 2001.

“Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024. Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan persnya, Jumat (12/01/2024).

“Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama 3 tahun atau denda maksimal Rp 30 milyar,” ungkapnya.

Di Kalimantan Timur, lanjut Arya, sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, Harga HET LPG 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp 18 ribu. Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp 19 ribu, untuk Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp 22 ribu, Kutai Barat Rp 28 ribu, Berau Rp 25 ribu dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp 48 ribu. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan elpiji 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar,” ujar Arya.

Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli elpiji 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh elpiji subsidi 3kg.

Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.

“Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh elpiji subsidi 3 kg,” tambah Arya.

Jika merujuk angka realisasi penyaluran elpiji 3 Kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99%, artinya kuota cukup.

“Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota elpiji 3 kg tidak ada masalah di Kaltim,” lanjut Arya.

Selama tahun 2023 di Kaltim, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran elpiji 3 Kg. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Dari 120 pangkalan, 62 diantaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan elpiji Pertamina. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran elpiji 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat,” tutup Arya.

Penulis: Poniran
Sumber: Humas Patra Niaga

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed