Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020 mendapat tanggapan positif dari Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE, ME. Rahmad memastikan untuk mengikuti peraturan yang telah diputuskan.
“Ya pasti mengikuti aturan. Saya yakin kalau sudah diputuskan MK, maka itu yang terbaik,” kata Rahmad Mas’ud, saat dihubungi
Media ini melalui sambungan telepon, Kamis (21/03/2024).
Menurut Rahmad, dengan adanya keputusan MK berarti ada kepastian hukum masa jabatan semua kepala daerah. Sehingga dapat melanjutkan dan menyelesaikan program yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Sebenarnya itu yang paling penting. Ya, paling tidak ada kepastian hukum terkait masa jabatan sehingga bisa berbuat untuk program-program ke depan,” ucap orang nomor satu di Kota Minyak ini.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Undang Undang Pilkada, red).
Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Rabu (20/03/2024) di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 13 kepala daerah, termasuk Gubernur dan Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi 5 (lima) tahun masa jabatan,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengisyaratkan penyesuaian norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment