Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebagai tindak lanjut penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Satgas Penanganan Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Balikpapan melakukan menotoring dan supervisi di RT 41 Kompleks Perumahan Balikpapan Regency Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (18/02/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Satgas COVID-19 yang Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi didampingi Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Balikpapan yang juga Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gustu Agung Putu Sujarnawa, dan perwakilan Polresta Balikpapan yang ditandai dengan penyemprotan cairan disinfektan ke rumah isolasi mandiri dan sejumlah rumah warga di lingkungan RT 41 tersebut.
Hadir pula di kegiatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr. Andi Sri Juliarty, Kadis Kominfo Balikpapan Sutadi, Kapolsek Balikpapan Selatan, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli serta lainnya.
Dalam kegiatan ini, Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan mendapatkan penjelasan secara rinci dari Ketua RT 41 Cahyono, tentang persiapan Posko di RT 41 dalam mencegah dan menangani permasalahan COVID-19 di lingkungan mereka.
Pembentukan Posko, penyiapan rumah isolasi mandiri bagi warga yang terpapar COVID-19, melakukan pengecekan terhadap warga pendatang hingga melakukan penyemprotan disinfektan seminggu sekali, jadi informasi penting yang disampaikan Cahyono kepada Satgas COVID-19 Kota Balikpapan.
Ketua RT 41 Sepinggan Baru Cahyono mengatakan, guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan RT 41, pihaknya bersama pengurus RT dan warga membentuk Posko Satgas COVID-19 RT 41 Sepinggan Baru. Pembentukan Posko COVID-19 dimaksud untuk mempertahankan predikat lingkungan RT 41 bebas dari virus Corona.
“Bahkan, untuk menangani jika ada warga kami yang terpapar COVID-19, kami juga telah menyiapkan sebuah rumah untuk isolasi mandiri. Meski rumah isolasi mandiri kami siapkan, kami berharap warga kami tidak ada yang terpapar COVID-19,” kata Cahyono saat ditemui Kabargupas.com.
Menurutnya, dalam penanganan pencegahan COVID-19, termasuk jika ada warga di RT 41 yang isolasi mandiri di rumah yang telah disediakan, pihaknya melakukan dengan cara swadaya.
“Pada awal pandemi COVID-19, memang ada satu keluarga di lingkungan RT 41 yang terpapar. Namun, sejak peristiwa tersebut kami semakin memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan agar warga kami terhindar dari COVID-19 dan tetap di Zona Hijau, diantaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan setiap Minggu, pemeriksaan warga pendatang serta lainnya,” jelas Cahyono yang juga menyebutkan ada 630 warga dari 190 KK dan 220 rumah di lingkungannya.
Sementara itu, Ketua Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya yang di lakukan warga RT 41 dalam mencegah dan menangani penyebaran COVID-19 dengan menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan secara swadaya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan RT 41 dalam mencegah penyebaran COVID-19 dengan menyediakan fasilitas, sarana dan prasarananya. Salah satunya dalam penyediaan rumah isolasi mandiri yang disiapka jika ada warga yang terpapar COVID-19 dan melakukan isolasi mandiri,” kata Rizal.
Selain melakukan monitoring di RT 41 Balikpapan Regency Balikpapan Selatan, rombongan Satgas COVID-19 Kota Balikpapan juga melakukan kunjungan dan monitoring di RT 34 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment