Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 186 barang terlarang berhasil disita atau diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan yang bertugas di Posko Terpadu Angkutan Lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ke-186 barang terlarang itu adalah senjata tajam (sajam) yang dibawa calon penumpang kapal laut yang akan berangkat menggunakan kapal laut tujuan Pulau Jawa dan Sulawesi dalam kegiatan operasi atau razia barang terlarang pada Operasi Ketupat Mahakam 2025.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, AKP Hary Purnomo mengatakan, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan bersama stakeholder otoritas terkait melakukan razia gabungan untuk mengamankan senjata tajam milik penumpang selama Posko Angkutan Lebaran 2025 di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
“Hasil razia ini, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan mengamankan sebanyak 186 bilah senjata tajam, yang meliputi Sajam jenis parang, egrek, arit, dan pisau,” kata Hary Purnomo, Sabtu (05/04/2025).
Menurut Hary, senjata tajam tersebut merupakan hasil razia calon penumpang kapal yang diamankan selama Posko Angkutan Lebaran Tahun 2025 digelar. Sajam hasil razia ini kemudian diserahkan dan diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan.
“Razia gabungan ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan dan stakeholder otoritas pelabuhan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kriminal dan bentrok antar penumpang di atas kapal,” ujar Hary.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menjelaskan, razia barang terlarang berupa senjata tajam yang dibawa calon penumpang kapal laut ini merupakan upaya mitigasi dalam sterilisasi terhadap peredaran senjata tajam di atas kapal untuk mewujudkan “Mudik Aman Keluarga Nyaman”.
“Ke-186 sajam ini dibawa oleh para calon penumpang kapal untuk dibawa pulang ke kampung halamannya sebagai koleksi atau kenang-kenangan sewaktu bekerja di Pulau Kalimantan,” jelas Sangidun.
Namun, ujar Sangidun, karena sesuai SOP (standar operasional prosedur) dilarang membawa barang berbahaya berupa sajam dan jenis barang terlarang tanpa ada surat pendukung atau izin resmi, dikhawatirkan dapat membahayakan orang lain saat kapal berlayar.
“Kami mengimbau kepada para calon penumpang yang akan berangkat menggunakan jasa angkutan kapal laut hendaknya tidak membawa barang yang dapat membahayakan orang lain. Jika ada yang menemukan calon penumpang yang membawa barang berbahaya tersebut dapat melaporkan ke petugas guna dilakukan pencegahan” tutup Sangidun.
Poniran | Nurhayati
Comment