Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ditemukannya sejumlah tempat hiburan malam maupun arena bermain biliar yang masih beroperasi melewati jam operasional selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan bersama tim gabungan TNI Polri saat kegiatan monitoring alias razia, mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Apalagi, dalam razia tersebut tim gabungan Satpol PP Balikpapan dan TNI Polri ini mendapati adanya dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah tempat hiburan malam, arena bola sodok alias biliar dan cafe.
Padahal, sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/118/Pem, jelas menyatakan bahwa kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka Hari Raya Nyepi, Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di wilayah Kota Balikpapan, ditutup sementara.
“Kan memang sudah ada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan bahwa selama bulan suci Ramadan tidak boleh ada kegiatan hiburan malam. Bahkan, kegiatan biliar pun dibatasi,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin saat ditemui media ini usai memimpin Safari Ramadan di Masjid Jami Al Wustho Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, Minggu (24/03/2024) malam.
Memang beberapa waktu yang lalu, tambah Muhaimin, pihaknya juga mendapat informasi dari jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan bahwa selama bulan Ramadan ada tempat hiburan malam (THM) yang masih buka.
“Alhamdulillah, atas dasar informasi tersebut, teman-teman Satpol PP Balikpapan langsung melakukan peninjauan lagi ke lapangan. Jadi kita sangat berterima kasih lah,” ujar Muhaimin.
Muhaimin juga meminta masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi jika mendapati adanya dugaan kegiatan aktivitas tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan.
“Kalau ada informasi dari masyarakat, kalau masih ada THM yang membandel diinformasikan saja ke Pemerintah Kota Balikpapan atau ke media sosial sehingga cepat ditanggapi oleh teman-teman Satpol PP Balikpapan,” ucapnya.
Yang kedua, tutur mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan ini, pihaknya juga mengimbau kepada para pelaku usaha jasa hiburan malam untuk menahan diri selama satu bulan atau selama bulan suci Ramadan.
“Kan kita sudah memberikan kelonggaran selama 11 bulan. Untuk menghormati bulan Ramadan, kita minta mereka tidak buka atau beroperasi selama bulan Ramadan,” tandas Muhaimin.
“Mudah-mudahan ditaati dan diikuti. Mudah-mudahan pelanggaran yang kemarin adalah pelanggaran yang terakhir. Jangan nunggu dirazia dulu baru mereka berhenti,” imbuhnya.
Bagi pelaku usaha hiburan malam yang membandel atau yang kedapatan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan saat kegiatan penertiban dilakukan, lanjut Muhaimin, sanksi tegas pun tengah menunggu dan akan diberikan.
Sanksi tegas bisa diberikan Pemkot Balikpapan, kata Muhaimin, dalam hal ini kewenangan dari Satpol PP Balikpapan kepada pelaku usaha hiburan malam yang membandel, meliputi pemberian surat teguran, tindak pidana ringan (tipiring), pembinaan, hingga pencabutan izin usahanya yang telah diberikan.
“Ya kita berharap tidak begitu kan. Memang Balikpapan kota jasa, tetapi juga kita saling menghormati lah. Jasa hiburan jalan, kita juga dapat PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tapi selama bulan Ramadan kita menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah bulan Ramadan,” tutup Muhaimin.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment