by

Muhaimin Sampaikan Nopen 2 Raperda di Paripurna DPRD Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan menyampaikan nota penjelasan (Nopen) dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (26/07/2024).

Pada kegiatan ini, ada dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda Kota Balikpapan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024-2043 dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044.

Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044, misalnya.

Dalam ketentuan pasal 10 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kata Muhaimin, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana pengembangan industri yang mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Dalam ketentuan pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengacu pada konsep perwilayahan industri, pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan sentra industri kecil dan menengah,” ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin, upaya percepatan penyebaran dan pemerataan industri sangat membutuhkan infrastruktur industri yang memadai, paling sedikit antara lain lahan peruntukan industri, fasilitas jaringan energi dan kelistrikan, fasilitas jaringan telekomunikasi, fasilitas jaringan sumber daya, fasilitas sanitasi dan fasilitas jaringan transportasi.

“Terciptanya lingkungan industri di Balikpapan, menjadi upaya yang terpadu melalui penyediaan industrinya, sekaligus memajukan sektor-sektor pendukung industri seperti sektor jasa dan perdagangan, sehingga dimensi industri dan seluruh komponen pendukungnya, terutama faktor kesejahteraan, peradaban dan kehidupan masyarakat dapat harmonis dengan dukungan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Lebih lanjut, ujar Muhaimin, rencana pembangunan industri Kota Balikpapan disusun sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan industri di Kota Balikpapan yang bertujuan, pertama, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri unggulan di Kota Balikpapan, yaitu untuk memberikan arah yang jelas dalam pengembangan sektor industri, memastikan bahwa semua langkah yang diambil mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kedua, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan, tujuan ini mencakup pengembangan industri yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan,” papar Muhaimin.

Ketiga, kata Muhaimin, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan, rencana ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari pembangunan industri dirasakan oleh seluruh masyarakat, menciptakan pemerataan ekonomi dan sosial.

Sementara, materi muatan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044 ini meliputi, pertama, penatapan industri keunggulan yang menjadi prioritas pengembangan berdasarkan potensi dan keunggulan kompetitif daerah.

“Kedua, penetapan periode perencanaan dan evaluasi yang jelas yaitu selama 20 tahun, dengan peninjauan berkala setiap 5 tahun. Ketiga, pelaksanaan rencana pembangunan industri yang akan diimplementasikan, termasuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.

Keempat, jelasnya, pembinaan, pengawasan dan pelaporan yang menyediakan mekanisme untuk memastikan bahwa rencana ini dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Kelima, menetapkan sumber-sumber pendanaan untuk pelaksanaan rencana, termasuk anggaran daerah, nasional dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat,” tukas Muhaimin.

“Dengan Raperda ini diharapkan dalam 20 tahun kedepan, pembangunan industri berjalan sesuai dengan ketentuan, berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dan secara nyata diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Balikpapan,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed