Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pelaku perjalanan yang menggunakan jasa angkutan udara kini bisa bernafas lega karena tidak lagi dibebani oleh aturan wajib tes PCR atau tes antigen saat akan bepergian menggunakan pesawat udara melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penghapusan aturan tes PCR atau Antigen saat akan berangkat menggunakan pesawat udara ini dihapuskan setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) No 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Balikpapan Rika Danakusuma menjelaskan, penghapusan aturan salah satu syarat keberangkatan berupa tes PCR atau tes Antigen pertama kali keluar melalui SE Satgas COVID-19, yakni SE No. 11 tahun 2022 itu, sudah menyatakan bahwa sudah diperbolehkan melakukan keberangkatan tanpa tes PCR atau Antigen hanya dengan vaksin yang lengkap.
“Itu kita sudah tidak ada syarat apapun lagi. Tapi kalau masih vaksin yang 1, tetap menggunakan tes PCR ataupun Antigen,” kata Rika Danakusuma ditemui wartawan di area Keberangkatan Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan, Rabu (09/03/2022).
Kemudian, tambah Rika, demikian dia akrab disapa, setelah SE Satgas COVID-19 itu keluar, ada lagi Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yakni SE No. 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Tentu saja mengacu pada Satgas COVID-19 itu tadi. Jadi, isinya sama. Kalau kita bicara, ini benar-benar akan menaikkan pertumbuhan ekonomi juga. Karena apa, perjalanan dipermudah,” ungkap Rika.
Lebih lanjut, Rika menambahkan, tentu animo masyarakat untuk melakukan perjalanan lewat udara sudah dikatakan tidak ada batasnya lagi. Kalau kemarin (pandemi (COVID-19) kan begitu susahnya.
“Kalau dilihat berapa jumlahnya sekarang, saya belum bisa memastikan. Tapi tentu saja growth ini akan positif. Mungkin nanti, sore hari ini nanti akan kami memberitahukan atau baru bisa memprediksikan dibandingkan dengan yang kemarin,” tukasnya.
Tetapi kalau yang kemarin, menurut Rika, rata-rata perbulan penumpang pesawat udara di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan masih di delapan ribuan, yakni 8.092 orang. Dengan dihapuskannya aturan tes PCR atau Antigen sebagai salah satu persyaratan keberangkatan melalui pesawat udara ini, pihaknya tentu berharap bisa makin menaikkan jumlah penumpang pesawat udara di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
“Dihapuskannya aturan tes PCR atau Antigen ini kita harapkan jumlah penumpang pesawat udara di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan bisa melonjak lebih baik lagi. Apalagi nanti ada Ramadan serta Lebaran, mudah-mudahan itu bisa lebih baik lagi,” terangnya.
Meski pemberlakuan tes PCR dan antigen dihapuskan, imbuh Rika, namun Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sampai saat ini belum membuka atau melayani penerbangan dari luar negeri. Namun, bandara-bandara lainnya di luar Kalimantan sudah membuka atau melayani penerbangan dari luar negeri yakni
“Ada 4 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I yang sudah melayani penerbangan dari luar negeri yakni Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Lombok dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” tutup Rika.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment