Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 488,9 gram serta 154 butir pil ekstasi kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim, Kamis (06/02/2025).
Kegiatan pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi PS. Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemusnahan sabu-sabu beserta pil ekstasi dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas narkoba.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan 6 tersangka berinisial A, AY, S, AP, T dan B,” kata Musliadi.
Menurut Musliadi, pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah plastik berisi air, lalu diblender hingga narkoba menyatu dengan air.
“Larutan narkoba selanjutnya dibuang ke dalam closet. Namun, sebelum dimusnahkan beberapa barang bukti disisihkan untuk proses uji laboratorium BPOM Samarinda serta keperluan persidangan,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tutup Musliadi.
Penulis: Wahyu
Editor: Nurhayati
Comment