Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Fraksi Gabungan Nasdem-PKB DPRD Kota Balikpapan mengharapkan Pemerintah Kota Balikpapan dapat mewujudkan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, kebutuhan perangkat daerah yang didasarkan azas efisiensi, efektifitas dan pembagian habis tugas, rentang kendali nota kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan Pemerintahan dan potensi daerah.
Hal disampaikan juru bicara Fraksi Gabungan Nasdem-PKB, Parlindungan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang digelar di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, belum lama ini.
“Fraksi Kami, Fraksi Gabungan Nasdem-PKB DPRD Kota Balikpapan mengharapkan Pemerintah Kota Balikpapan dapat mewujudkan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, kebutuhan perangkat daerah yang didasarkan oleh azas efisiensi, efektifitas dan pembagian habis tugas, rentang kendali nota kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” kata Parlindungan.
Selain itu, tambah Parlindungan, Fraksi Gabungan Nasdem-PKB juga mengharapkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan bahwa dalam pembentukan dan penyusunan Perangkat Daerah memperhatikan kebutuhan dan urgensi yang berorientasi pada optimalisasi terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Hal utama yang patut diperhatikan adalah mekanisme penempatan atau pun mutasi pejabat yang akan menempati perangkat daerah berdasarkan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, utamanya dalam kemampuan dan profesionalisme pejabat yang terukur tidak karena berdekatan dengan saudara Wali Kota atai orang dalam,” tandas Parlindungan.
Lebih lanjut Parlindungan menjelaskan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Gabungan Nasdem-PKB menyampaikan pandangan normatif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
“Bahwa tujuan dan harapan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menatap perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, singkronisasi dan signifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rangka peningkatan perubahan perangkat daerah, Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan.
Penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi dengan banyaknya perubahan peraturan perundang-undangan diatasnya sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan dan penyesuaian sesuai dengan situasi dan kondisi serta sumber daya manusia yang berada di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik melalui organisasi yang efektif, efisien, rasional, adabtif dan lincah.
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan ini, merupakan jawaban atas berbagai macam masalah dan kendala yang berada di lingkungan Pemkot Balikpapan terkait dengan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan struktur kurang sesuai sehingga dampaknya berkaitan efektivitas pencapaian kinerja organisasi perangkat daerah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment