Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kebijakan penutupan objek wisata saat libur Lebaran yang hanya berlaku bagi objek wisata kelolaan pemerintah, sedangkan objek wisata swasta diberi kelonggaran seperti yang disampaikan Satgas Covid-19 Balikpapan, mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (03/05/2021).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, mengenai persoalan itu, pemerintah harus jeli juga dalam menempatkan regulasi tersebut. Ketika itu regulasi, maka tidak pandang merek, tidak pandang bulu.
“Regulasi itu diciptakan bukan orang perorang, bukan kelompok tertentu, ini berlaku, ini tidak berlaku. Kalau memang konsisten terhadap aturan yang disampaikan oleh pemerintah itu, ya sama semuanya, tidak ada tebang pilih hiburan swasta silakan dibuka, pemerintah ditutup. Aturan itu bukan begitu bentuknya,” kata Sabaruddin saat ditemui Kabargupas.com di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (03/05/2021).
Kalau memang konsisten, tambah Sabaruddin, kalau mau menutup objek wisata dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Balikpapan, tutup semua. Kalau mau dibuka, buka semua.
“Supaya, paradigma masyarakat tidak ada tebang pilih. Seperti begini, kalau swasta silakan dibuka, milik pemerintah ditutup itu terkesan ini bahwa diskriminasi. Aturan itu tebang pilih,” tukasnya.
Pihaknya dari DPRD Balikpapan meminta aturan tersebut dievaluasi ulang, kalau memang itu aturannya. Namun, sepengetahuan dirinya, aturan yang dikeluarkan tidak ada tebang pilih.
Politisi Partai Gerindra Balikpapan ini, memberikan contoh kejadian di Mangga Dua, Jakarta. Ketika Pemerintah melarang masyarakat mudik, sementara Mangga Dua dipenuhi masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan Lebaran.
“Saya sependapat dengan Das’ad Latif yang diwawancarai stasiun TV nasional, itu aturan beleng-beleng,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment