Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna mengakomodir penambang rakyat agar tidak kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum serta menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi III DPRD Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengesahkan atau menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh saat ditemui wartawan dalam sebuah kegiatan di Balikpapan, Minggu (26/01/2025).
“Dalam rangka mengoptimalisasikan dan mengimplementasikan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang berubah menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Komisi III DPRD Kaltim mendorong Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemprov Kaltim untuk mengakomodir para penambang rakyat,” kata Abdulloh.
Hal itu dilakukan, tambah Abdulloh, guna mencegah terjadinya ketidak tertiban penambang rakyat terhadap lingkungan, meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan PAD Kaltim dari sektor pertambangan, baik batu bara, galian C dan lainnya melalui IPR.
“Sesuai dengan visi Gubernur Kaltim terpilih, untuk mensejahterakan rakyat Kaltim, khususnya di bidang pertambangan, akan mengimplementasikan Undang Undang tersebut yang sebelumnya, belum pernah dilaksanakan oleh gubernur-gubernur yang lain,” ujar Abdulloh.
Komisi III DPRD Kaltim, yang membidangi pertambangan, lanjutnya, akan mendorong Pemerintah Daerah Kaltim, yakni mendorong gubernur untuk mengesahkan atau menerbitkan izin-izin pertambangan rakyat ini.
“Ini sesuai hasil sidak kami kemarin, Komisi 3. Di lapangan itu, animo masyarakat penambang atau rakyat penambang atau petani penambang yang ada di Kaltim, khususnya kemarin di Sebulu, Kutai Kartanegara itu, ratusan petani penambang, semua berharap dilegalkan,” ungkap Abdulloh.
“Jadi pemerintah memang harus melegalkan itu, karena pertama, diizinkan salah kalau tidak ada izin resminya, tapi kalau tidak diizinkan pun mereka tetap juga menambang,” imbuh politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Pada saat mereka menambang koridor karena tidak resmi, menurut Abdulloh, Pemerintah dalam ini, tidak ada pemasukan apapun, tidak ada PAD, maupun tidak ada hal-hal feedback-nya untuk Pemerintah membangun Kaltim.
“Saya kira misi gubernur tidak salah dan harus didorong oleh seluruh pemangku kepentingan di Kaltim, karena Undang-Undangnya sudah jelas, kemudian PP-nya juga sudah ada, tinggal teknis pelaksanaannya, bisa dengan Pergub acuannya PP Nomor 96 Tahun 2021 yang berubah menjadi PP Nomor 25 tahun 2024 itu, sudah mengatur semua di sana,” tandasnya.
Dia menambahkan, tidak ada alasan lagi Pemerintah tidak mengakomodir kepentingan rakyat penambang, tanpa mengabaikan penambang-penambang besar yang mempunyai IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari pusat.
Penambang-penambang besar pun, ucap Abdulloh, tetap mendapat pembinaan dari Pemprov Kaltim. Tetapi yang sangat urgensi dan merusak lingkungan hutan wilayah Kaltim adalah penambang-penambang liar, yang izinnya belum diterbitkan.
Untuk itu, Undang-Undang Minerba, dan PP harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. DPRD Kaltim bersama-sama Pemerintah akan mendorong misi Gubernur Kaltim yang pro rakyat, yang luar biasa care-nya dengan masyarakat, agar masyarakat, khususnya masyarakat penambang di Kaltim itu menjadi sejahtera dan kerja dengan leluasa tanpa merasa ketakutan dan kucing-kucingan dengan pihak-pihak yang berwenang.
“Mudah-mudahan ini bisa terwujud, segera setelah Gubernur dilantik. Seratus hari pertama, minimal sudah ada gebrakan. Dari sisi pertambangan di Kaltim ini yang terbesar penghasilannya. Hampir 69% suplai batu bara nasional adalah dari Kaltim,” pungkas Abdulloh.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment