Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Rabu, 20 Agustus 2025, pagi ini.
Rapat yang akan berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman, ini membahas dua agenda penting terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri, menyampaikan bahwa agenda pertama dalam rapat tersebut adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2025.
“Agenda penting yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-27 ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan wali kota atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Alwi, Selasa (19/8/2025).
Agenda kedua, lanjutnya, adalah pengumuman penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029.
“Setelah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan pengumuman penetapan Perda tentang RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2025–2029,” tambahnya.
Alwi menegaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Poniran | Nur
Comment