Kabargupas.com, SAMARINDA – Selain Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pansus Investigasi Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) juga meminta perpanjangan waktu masa kerja untuk 3 bulan mendatang.
Perpanjangan waktu itu diminta lantaran beberapa pekerjaan yang menjadi fokus Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim belum tuntas sepenuhnya.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin mengatakan, kerja Pansus dalam ikut andil mengawasi pertambangan di Kaltim terutama penelusuran 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu belum sepenuhnya mendapatkan jawaban. Sehingga pihaknya meminta supaya perpanjangan masa kerja Pansus dapat diberikan.
“Banyak permasalahan termasuk jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021. Yang kedua berkaitan dengan tindak lanjut dari 21 IUP yang palsu, kan kita perlu mengawal sampai benar-benar tuntas,” ujar Udin, Senin (06/02/2023).
Menurut Udin, perpanjangan itu juga telah disepakati melalui Surat Ketetapan DPRD Kaltim Nomor 7 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan.
Dalam masa perpanjangan, tentunya akan dimanfaatkan dengan baik oleh pihaknya bersama tim, seperti yang disampaikan Udin beberapa rencana akan dikerjakan olehnya.
“Seperti kami akan bertemu dengan Sekda Provinsi Kaltim dan Polda Kaltim untuk menindaklanjuti 21 IUP palsu yang selama ini tengah ditelusuri,” pungkasnya. (*)
Comment