Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Implentasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Perumahan DPRD Balikpapan menyoroti minimnya kesadaran pengembang di Balikpapan untuk menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahannya.
Bahkan dari ratusan pengembang perumahan yang ada di Kota Minyak ini, baru 3 pengembang yang menyerahkan fasum dan fasosnya.
Ketua Pansus Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Perumahan DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan, Pansus lagi berjalan dan saat ini sedang melakukan investigasi, mengumpulkan data-data pendukung. Pihaknya juga membenarkan ada sekian ratus, bahkan sampai 200an pengembang, baru ada 3 yang menyerahkan fasum dan fasosnya.
“Ini kita lagi mengumpulkan data, kemudian cross check ke lapangan, dan sesuaikan data yang ada di dinas atau instansi terkait. Kita masih dalam penjajakan ini. Kita masih terus mempelajari,” kata Muhammad Taqwa ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman, Senin (06/06/2022).
Sebenarnya, tambah politisi Partai Gerindra Balikpapan ini, pada minggu-minggu ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan lagi dinas terkait seperti perizinan, serta lainnya. Ini dilakukan terkait adanya kewajiban-kewajiban para pengembang yang belum terselesaikan.
“Lagi-lagi, Pansus ini terus bekerja. Kita berharap, hak Pemerintah Kota, hak masyarakat Kota Balikpapan, itu harus segera dilakukan, jangan ada pembiaran,” tambahnya.
Mungkin saja, lanjut Taqwa, dengan kasus ini Pansus bisa terus memberikan dorongan-dorongan kepada pihak pemerintah, dalam hal ini dinas terkait untuk segera menarik kewajiban yang menjadi hak Pemerintah Kota Balikpapan, hak masyarakat Kota Balikpapan.
“Karena ini bagian dari fasilitas yang peruntukannya untuk masyarakat. Ketika ini dibiarkan ya pengembang menjadikan Kota Balikpapan ini sebagai surga untuk mengambangkan kawasan-kawasan perumahan dan mengabaikan kewajibannya,” tukasnya.
Sekali lagi, ucap Taqwa, Pansus ini bekerja untuk mengambil alih semua itu (fasum dan fasos). Bahkan, ada pengembang yang sudah tidak jelas juntrungannya, sudah tidak jelas kemana posisinya, pengembang sudah tidak ada, ada yang sudah kolep, ada yang sudah meninggal mungkin pengembangnya.
“Ini harus diambil alih, ada jalannya. Pemerintah Kota bisa mengambil alih aset-aset tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti tinggal diperintahkan pemutihan aset, kemudian diambil alih, kemudian didaftarkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Itu legal bagi Pemkot Balikpapan,” tandas Taqwa.
Ketika ditanya 3 pengembang mana saja yang sudah menyerahkan fasum fasos, Taqwa enggan menyampaikannya dengan alasan belum saatnya. “Akan kita kembangkan, yang artinya 3 pengembang itu baru 0,03 persen dari jumlah keseluruhan pengembang yang ada di Balikpapan,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Kpn kami bisa ketemu Bpk pansus supaya Bpk tau dan mengerti derita yg kami alami