Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di lantai 8 Gedung Parkir Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/07/2025).
Rapat paripurna ini mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri dihadiri Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. Alwi Alqadri juga didampingi unsur pimpinan DPRD Balikpapan, yakni Wakil Ketua I, Yono Suherman, Wakil Ketua II, Muhammad Taqwa dan Wakil Ketua III, Budiono.
Tak hanya itu, rapat paripurna ini ini dihadiri para pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan, OPD Pemkot Balikpapan serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri mengatakan, rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
“Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama,” kata Alwi Alqadri, dalam sambutannya.
Dalam kegiatan ini, ujar Alwi, pada rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD kota Balikpapan ini, sebanyak 6 fraksi menyampaikan pandangan akhirnya.
Keenam fraksi ini meliputi fraksi Golkar, fraksi NasDem, fraksi Gerindra, fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) include Partai Hanura dan Demokrat, fraksi Gabungan PKS-PPP.
“Rapat paripurna merupakan salah satu jenis rapat yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Balikpapan serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya.
Poniran | Nur
Comment