by

Paripurna, DPRD Kaltim Resmi Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029

Kabargupas.com, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029 secara resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Ranperda RPJMD Klatim ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar di Gedung utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Rabu (28/05/2025).

Meski diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Ranperda RPJMD Kaltim 2025-2029 ini dinilai mendesak dan strategis untuk masa depan pembangunan daerah

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, melaporkan, penyusunan Ranperda ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“RPJMD ini merupakan dokumen strategis yang harus disusun kepala daerah dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusriansyah Ridwan.

Selain itu, tambah Agusriansyah, sapaan akrabnya, penyusunan RPJMD 2025–2029 juga berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah.

Agusriansyah menekankan bahwa Ranperda ini penting disusun karena menjadi pedoman utama arah pembangunan Kaltim selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini penting sebagai pijakan dalam menyelamatkan sasaran pembangunan, sekaligus menyelaraskan dokumen daerah dengan rencana pembangunan nasional,” ujarnya.

Menurutnya, meski Ranperda ini diusulkan di luar Propemperda 2025, pengajuan tetap sah secara hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021, yang memperbolehkan pengajuan Ranperda di luar prolegda dalam keadaan tertentu oleh gubernur atau DPRD.

Setelah pemaparan Bapemperda, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan persetujuan dewan terhadap Ranperda tersebut, yang dibacakan secara resmi oleh Sekretaris Dewan, Norhayati Usman.

“Dewan menetapkan bahwa Ranperda RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029 adalah usulan Ranperda di luar Prolegda 2025 dan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Norhayati.

Dalam keputusan DPRD Kaltim Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa seluruh biaya yang timbul dari proses penyusunan dan pembahasan ranperda ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

”Ranperda ini ditetapkan secara resmi di Samarinda pada 28 Mei 2025, dan keputusan tersebut akan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri serta sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Biro Hukum Kaltim,’ tutupnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed