by

Paripurna DPRD, Muhaimin Jelaskan Penyertaan Modal Pemkot Balikpapan ke PTMB

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin menyampaikan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 pada rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan, Kamis (13/06/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua I dan III DPRD Balikpapan yakni Budiono dan Laisa Hamisa serta dihadiri Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dan Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan.

Pada rapat paripurna Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini, salah satunya membahas tentang penyertaan modal kepada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau yang lebih dikenal dengan PDAM Balikpapan sebesar Rp 35 miliar.

Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, pada awalnya Pemerintah Daerah sudah memberikan pernyataan modal kepada PTMB untuk meningkatkan layanan. Pertama menambah sambungan dengan sasaran rumah tangga, hanya saja di tahun 2021 itu belum sempat terlaksana.

“Kemudian juga ada hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia, ternyata hasil dari audit BPK itu, setiap kegiatan penyertaan modal itu, yang diberikan Pemerintah Kota harus ada kajiannya,” kata Muhaimin ditemui wartawan usai paripurna.

Sehingga, lanjut Muhaimin, diminta oleh BPK disempurnakan, atau diperbaiki, dan kemudian PTMB membuat kajian. Sementara kajiannya itu belum dibuat, jelas mantan Kadisdik Balikpapan ini, dananya penyertaan modal ke PTMB itu dikembalikan.

“Nah sekarang kan, PDAM sudah membuat kajian. Salah satunya, misalnya untuk melakukan restrukturisasi pipa. Misalkan banyak sekali pipa-pipa yang berusia tua, kemudian mencari sumber-sumber air baku, termasuk salah satunya program jangka pendeknya melakukan desalinasi air laut,” ungkap Muhaimin.

Semua program-program itu, menurut Muhaimin, bagian rencana bisnis dari Perumda Tirta Manuntung. Karena kajiannya sudah masuk, maka Pemerintah Kota Balikpapan berkewajiban untuk memberikan penyertaan modalnya.

“Nah, kalau itu sudah masuk, maka Pemerintah Kota berkewajiban untuk memberikan penyertaan modal sebesar Rp 35 miliar,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar hari ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar hari ini adalah rapat paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2024,” kata Sabaruddin.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed