by

Paripurna, DPRD-Pemkot Balikpapan Tandatangani Nota Kesepakatan RPJPD 2025-2045

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna ketiga masa sidang I tahun 2024 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (26/02/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisa didampingi Budiono dan dihadiri Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan yang berhalangan hadir, berlangsung tertib dan lancar.

Rapat paripurna tentang Penyampaian Rancangan Awal RPJPD Kota Balikpapan Tahun 2025-2045 ini, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan surat dari Wali Kota Balikpapan Nomor: 050/0354/Bappeda-Litbang tanggal 7 Februari 2024.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisa mengatakan, rapat paripurna pada hari ini merupakan pijakan awal dari penyusunan dukungan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun. Yang mana pada hari ini menandatangani nota kesepakatan atas rancangan awal RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Balikpapan tahun 2025-2045, yang sebelumnya telah dilakukan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, merupakan penjabaran dari visi dan misi atau arahan kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun secara selaras dan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.

Rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi (RPJPDP) tahun 2025-2045 dan rencana tata ruang wilayah (RT-RW) kabupaten kota.

“Pada tanggal 12 Februari 2024 lalu, melalui surat Walikota Balikpapan Nomor: 05/0354/Bappeda – Litbang Pemerintah Kota Balikpapan telah menyampaikan rancangan awal RPJPD Kota Balikpapan tahun 2025-2045 kepada DPRD Balikpapan untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” kata Laisa.

Kesepakatan bersama awal DPRD tersebut mencakup kesepakatan terhadap visi, misi, arahan kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan. Yang mana, arahan kebijakan dan sasaran pembangunan periode pertama yang disepakati dengan DPRD menjadi dasar perumusan rancangan teknokratik rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029.

“Sesuai instruksi Mendagri Nomor: 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, bahwa hasil pembahasan bersama rancangan awal RPJPD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD,” tandasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed