Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Rahmatia mengaku masih ada ketidaksinkronan antara legislatif dengan eksekutif terhadap penyertaan modal.
Ini disampaikan Rahmatia saat penyampaian akhir fraksi-fransi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2023.
“Ketidaksinkronan itu karena ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga harus ada visi regulasi. Berarti pada penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada dua BUMD tidak on the track dan baru diketahui setelah diaudit BPK,” kata Rahmatia.
Ia menyampaikan Fraksi Gerindra juga menanggapi indentifikasi sektor pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Pemkot Balikpapan. “Fraksi Gerindra menghargai usaha itu, tapi hingga kini piutang pajak masih cukup tinggi, retribusi dan retribusi parkir juga masih sangat rendah dibandingkan kota lainnya,” ujarnya.
Fraksi Gerindra, kata Rahmatia, mengharapkan Dinas Perhubungan (Dishub) mempelajari retribusi parkir yang tinggi di kota lain. “Kami berharap Dishub tidak bosan-bosan belajar ke kota lainnya, semua itu dalam rangka agar menghimpun rasio pajak skema penetapan daerah signifikan,” imbuhnya.
Selain itu, kata Rahmatia, Fraksi Gerindra sudah berkali-kali menyampaikan keluhan masyarakat Pasar Pandansari terkait pemasangan pembatas jalan yang dipasang Dishub Balikpapan.
“Sebagaimana yang kami anggap jalur tersebut semakin sulit dilewati karena badan jalan semakin sempit dengan adanya pembatas di tengah jalan itu sehingga menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan jika pembatasan jalan itu untuk menertibkan pedagang pasar sesungguhnya metode demikian tidak menyelesaikan masalah dan justru sebaliknya.
“Harusnya petugas yang mengatur pedagang sampai timbul kesadaran agar dapat berdagang secara tertib dan taat aturan,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment