Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/07/2025).
Rapat paripurna ke-20 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 kali ini, mengagendakan Penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Balikpapan yakni Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono. Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, hadir mewakili Wali Kota Balikpapan yang berhalangan hadir, dan membacakan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna yang digelar hari ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka DPRD Balikpapan melaksanakan rapat paripurna ke-20 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025,” kata Alwi Alqadri.
“Serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin dalam penjelasannya mengatakan, RPJMD Kota Balikpapan tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi panduan Pembangunan Daerah untuk periode 5 tahun kedepan.
“Penyusunan RPJMD ini didasarkan pada misi Pembangunan Jangka Panjang Kota Balikpapan yaitu Balikpapan Nyaman untuk Semua 2025: Superhub Industri dan Jasa yang Maju dan Berkelanjutan dengan sSemangat Madinatul Iman,” ujar Muhaimin.
RPJMD 2025-2029, jelas Muhaimin, menjadi tahap pertama pelaksanaan RPJPD 2025-2045 dengan tema Penguatan Fondasi Transformasi: Balikpapan Kota Cerdas dan Kolaboratif.
Dokumen ini, lanjutnya, disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
“Penyusunan RPJMD ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap kondisi daerah kita selama periode sebelumnya. Kita patut bersyukur atas berbagai capaian positif. Pertumbuhan ekonomi kota Balikpapan menunjukkan resiliensi yang kuat, dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) yang pulih secara signifikan pasca pandemi,” tukasnya.
Dia menambahkan, pertumbuhan ekonomi rata-rata 3,6% dalam periode 2020-2024 dengan tingkat kemiskinan yang berhasil ditekan menjadi 2,23% pada tahun 2024. Indikator kesejahteraan lainnya seperti indeks pembangunan manusia (IPM) dan PDRB per kapita juga menunjukkan trend yang menggembirakan.
Indeks pembangunan manusia meningkat konsisten dari 80,35 pada tahun 2020 menjadi 82,62 pada tahun 2024, lebih tinggi dari rata-rata provinsi (78,79) dan nasional (75,02) dan PDRB perkapita meningkat dari Rp151,31 juta pada tahun 2020 menjadi Rp 214,11 juta pada tahun 2024.
“Namun tantangan masih dihadapi dalam aspek tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 6,22%, yang menuntut adanya penciptaan lapangan kerja lebih luas dan berkualitas. Selain itu Pemerintah Kota juga menghadapi tantangan pada sektor kesehatan di mana prevalensi stunting masih sebesar 19,3% pada tahun 2024, serta ketergantungan pada pendapatan transfer yang tinggi yaitu sekitar 70,10%,” ungkap Muhaimin.
Poniran | Nur
Comment