by

Pasang Spanduk Siap Dijual, Ahli Waris Tanah Taman Bekapai Minta Pemkot Balikpapan Bayar Ganti Rugi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna menuntut hak atas pembayaran lahan di Taman Bekapai, ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi melakukan aksi protes dengan memasang spanduk tuntutan ganti rugi lahan dan siap dijual, Minggu (19/12/2021).

Spanduk tuntutan dan pemberitahuan akan menjual lahan yang mereka miliki ini ditujukan kepada Pemkot Balikpapan, dan terpasang di pinggir jalan Taman Bekapai Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

Apalagi, hak kepemilikan tanah di Taman Bekapai Balikpapan ini tidak hanya dimiliki oleh satu ahli waris, namun ada dua ahli waris yakni ahli waris almarhum Abdul Syukur dan almarhum Hamzah Bin Saidi dengan luas tanah 795 meter persegi.

Ahli waris Hamzah bin Saidi, selalu pemilik lahan sah sesuai penetapan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 0111/Pdt.G/2015/PA Bpn, keberatan karena merasa tidak menerima pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

Diduga, Pemkot Balikpapan melakukan kesalahan pembayaran atau salah bayar. Yang seharusnya dibayar kepada kedua ahli waris, kenyataannya hanya satu ahli waris yakni hanya ahli waris almarhum Abdul Syukur yang menerima pembayaran tersebut.

Untuk menuntut keadilan, maka ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi melakukan aksi pendudukan lahan dan pemasangan spanduk tentang penetapan Pengadilan Agama Balikpapan yang dimenangkan pada 2015 lalu.

Apalagi Pemkot Balikpapan sudah sejak lama mengetahui bahwa mereka adalah pewaris tanah di Taman Bekapai, termasuk Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, yang juga merupakan tetangga para ahli waris di Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Tak hanya itu, permasalahan ini, sudah diketahui DPRD Balikpapan tahun 2017. Ahli waris sudah melaporkan dan mengkomunikasikan dengan DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan. Namun, sampai pembayaran dituntaskan, mereka tidak dipanggil oleh Pemkot Balikpapan.

Perwakilan ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi melakukan pemasangan spanduk tuntutan terhadap Pemkot Balikpapan tentang pembayaran ganti rugi lahan di Taman Bekapai Balikpapan, Minggu (19/12/2021).

Ketujuh ahli waris almarhum Hamzah bin H. Saidi, yang mempersoalkan adanya pembayaran tersebut adalah Hj. Tasriyah, Yusriyah, Masroyah, Asriyah, Rusniah, Sulaiman, serta Kadriansyah.

Ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi, Hj. Tasriyah mengatakan, datang dan memasang spanduk tuntutan hak waris di Taman Bekapai Balikpapan ini bertujuan untuk menggunggah Pemkot Balikpapan tentang pembayaran ganti rugi tanah yang belum diterima.

“Kami memasang spanduk pemberitahuan ini untuk menggugah Pemkot Balikpapan untuk segera membayarkan tanah kami di Taman Bekapai, karena sebelumnya Pemkot Balikpapan sudah melakukan pembayaran tanah di lokasi tersebut, namun bukan kepada kami selaku ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi,” kata Hj. Tasriyah saat ditemui media ini di lokasi kegiatan.

Oleh karena itu, tambah Tasriyah, pihaknya selaku ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi meminta Pemkot Balikpapan segera menyelesaikan hak-hak ahli waris tentang pembayaran ganti rugi tanah di Taman Bekapai Balikpapan ini.

“Kami tidak menuntut apa-apa, hanya hak kami yang kami minta yakni pembayaran tanah kami di Taman Bekapai ini,” tandasnya.

Ahli waris dari almarhum Hamzah bin Saidi juga meminta Pemkot Balikpapan bijaksana dalam menangani permasalahan ganti rugi tanah di Taman Bekapai, mengingat pemilik tanah di lokasi tersebut ahli warisnya tidak hanya satu orang.

“Kami berharap Pemkot Balikpapan bijaksana dalam menangani permasalahan ini dan segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah kami tersebut,” kata Tasriyah.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp belum mendapat tanggapan. Begitu pula Asisten I Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri, ketika melakukan konfirmasi juga belum mendapat tanggapan.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed