Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaaan pasca ditangkap, HS, ayah bejat yang diduga menyetubuhi putri kandung bernama Bunga (bukan nama sebenarnya, red), akhirnya resmi ditahan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan.
Hal itu ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat rilis kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandung di ruang kerjanya di Mako Polresta Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kamis (20/01/2022).
Dari hasil pemeriksaan, menurut Rengga, pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri tersebut sebanyak 2 kali yakni dilakukan pada Desember 2021 dan Januari 2022.
“Pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 2 kali, yakni pada Desember 2021 dan Januari 2022,” kata Rengga.
Dia menambahkan, pelaku diamankan oleh tim gabungan pada Selasa (18/01/2022) malam, di salah satu rumah di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, saat hendak melarikan diri.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tambah Rengga.
Lebih lanjut Rengga menjelaskan, terkait alasan pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri saat ini masih dikembangkan. Namun, informasi yang didapat, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan karena lama berpisah dengan istrinya (bercerai).
“Dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap anak kandung sendiri, pelaku mengancam korban dengan mengatakan agar tidak menceritakan kepada orang lain,” terangnya.
“Selain menetapkan HS sebagai tersangka, kami juga mengamankan baju korban sebagai barang bukti,” pungkas Rengga.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment