by

Pasca Lebaran, Komisi II DPRD Balikpapan Agendakan Sidak Wajib Pajak

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berencana kembali melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) ke pelaku usaha yang ada di Kota Beriman, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kunjungan lapangan itu akan dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Kota Balikpapan setelah perayaan Idulfitri 1447 Hijriyah atau Lebaran 2026 mendatang. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, pada Kamis (5/3/2026).

“Kita belum selesaikan semua (sidak restoran, cafe, spa dan tempat hiburan malam, red). Rencana nanti habis Lebaran kita akan melanjut lagi (sidak, red) melakukan kunjungan lapangan kepada wajib pajak,” kata Taufik Qul Rahman.

Jika sebelumnya sidak wajib pajak ini difokuskan kepada para pelaku usaha restoran, cafe, spa, tempat hiburan malam, arena olahraga serta lainnya, ujar Taufik Qul Rahman, nantinya sidak akan menyasar atau masuk ke perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kota Balikpapan.

“Itu keinginan dari Bapak Wali Kota kemarin di saat pembahasan Rapat Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Jadi, jangan hanya wajib pajak yang kecil-kecil saja seperti restoran dan cafe yang jadi sasaran dalam sidak Komisi II DPRD Kota Balikpapan saja, tapi juga terhadap wajib pajak berskala besar seperti perusahaan-perusahaan besar yang ada di kota ini,” ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Jadi, tambah Taufik Qul Rahman, sedikit yang disampaikan dan ditekan tadi kepada seluruh wajib pajak yakni pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Balikpapan, pihaknya mengusulkan harus ada aplikasi iBox yang sudah ditentukan oleh pemerintah Kota Balikpapan.

“Jadi alatnya, yakni intrapreneur box atau iBox, itu yang langsung konek ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang sekarang disebut dengan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPDRD) Kota Balikpapan,” kata Taufik .

Seperti diketahui, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan bahwa kegiatan kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah wajib pajak telah dilaksanakan sesuai prosedur dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan bahwa sidak yang dilaksanakan Komisi II DPRD Kota Balikpapan dalam beberapa hari terakhir bertujuan untuk memastikan para wajib pajak daerah menjalankan kewajibannya membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komisi II DPRD Kota Balikpapan telah menjalankan prosedur pengawasan melalui kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak terhadap para wajib pajak daerah. Artinya, kami memastikan mereka menaati aturan dan tanggung jawabnya dalam membayar pajak sesuai ketentuan,” ujar Fauzi Adi Firmansyah.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi II DPRD Kota Balikpapan agar para wajib pajak di Kota Minyak lebih memperhatikan kewajibannya. Menurutnya, jika tidak dilakukan pengawasan, dikhawatirkan akan terjadi pembiaran yang dapat berdampak pada menurunnya kepatuhan pajak.

Dalam beberapa hari terakhir, tambah politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, Komisi II melakukan sidak ke berbagai tempat usaha, mulai dari restoran, kafe, hotel, spa hingga tempat hiburan malam. Seluruh sektor usaha tersebut menjadi perhatian tanpa ada fokus khusus pada jenis usaha tertentu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak dari produk yang dijual. Pajak tersebut merupakan titipan dari masyarakat yang selanjutnya disetorkan ke kas daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” jelasnya.

Adi, demikian dia biasa dia disapa menambahkan, potensi pajak daerah berasal dari berbagai sektor, termasuk pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan. Optimalisasi potensi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

Terkait tingkat kepatuhan wajib pajak, Adi menyebut data resmi dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) atau biasa disebut Basan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan menjadi rujukan utama karena lebih akurat. Sementara itu, hasil sidak di lapangan hanya memberikan gambaran sebagian kecil dari keseluruhan kondisi.

“Survei di lapangan melalui sidak hanya sebagian kecil saja. Data lengkap dan akurat tetap berada di BPPDRD. Namun pada prinsipnya, kami ingin memastikan wajib pajak menyelesaikan tanggung jawabnya,” tutup Adi.

Poniran | Ist

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed