Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pasca ditetapkannya AKD serta ditunjuknya H. Laisa Hamisa sebagai Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Komisi yang bermitra dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bagian pemerintahan ini langsung tancap gas dengan menjalankan program-program kerja komisi.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan H. Laisa Hamisa, SKM mengatakan, pertama ditetapkannya AKD ini merupakan perjuangan yang sangat panjang bagi semua anggota DPRD Balikpapan.
Bahkan sampai berapa kali ditunda, yang akhirnya terbentuk AKD, hingga dirinya ditunjuk sebagai Ketua Komisi yang membidangi pemerintahan, pertanahan, hukum, dan sekretaris DPRD Balikpapan.
“Pasca ditetapkannya AKD dan ditunjuknya saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, program yang pertama kami jalankan punyanya Ketua Komisi I terdahulu yakni Johny Ng,” kata Laisa Hamisa ditemui Kabargupas.com di Kantor DPRD Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (07/04/2022).
Program kerja Komisi I yang kedua, tambah Laisa, demikian dia disapa, adalah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para mitra kerja. Kemudian, melakukan kunjungan kerja dan sidak lapangan.
“Kemudian kita lihat, isu-isu strategis apa saja yang ada di OPD-OPD, yang nantinya kita panggil,” ujarnya.
Politisi PKS Balikpapan ini menambahkan, isu strategis yang saat ini terjadi dan ditangani oleh Komisi I DPRD Balikpapan adalah bidang hukum yakni masalah tanah. Komisi I DPRD Balikpapan sudah melakukan RDP dengan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Balikpapan, yang membahas tentang tapak batas antara Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kecamatan Balikpapan Timur.
“Orang itu tinggalnya masih di Karang Joang, tapi ternyata sudah masuknya di wilayah Balikpapan Timur. Nah itu jadi persoalan besar. Dan orang ini tetap di Karang Joang,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Laisa, ada segmen-segmen yang belum terselesaikan akan dituntaskan. Pihaknya berharap, kerja Komisi I DPRD Balikpapan berjalan dengan baik. “Kita berharap, teman-teman Komisi dapat melaksanakan tugasnya, kemudian kita bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahannya. Artinya, kita sebagai fasilitator dengan 3 tugas pokoknya yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan,” tutup Laisa.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment