by

Pastikan Parcel Lebaran Aman, Wali Kota Cek Kedaluwarsanya

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna memastikan aneka produk makanan minuman yang dikemas dalam parcel tidak ada produk yang kedaluwarsa, Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE. ME bersama pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan melakukan sidak parcel di sejumlah supermarket dan toko swalayan, Kamis (28/04/2022).

Dua supermarket di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota jadi sasaran sidak yakni supermarket Suzanna Klandasan Jalan Jenderal Sudirman dan Maxi Swalayan Damai, Jalan MT Haryono Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam kegiatan ini, satu persatu produk makanan minuman yang dijual diperiksa Wali Kota Balikpapan didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, serta lainnya.

Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE. ME mengatakan, hasil sidak parcel hari ini, Alhamdulillah tidak ditemukan produk makanan minuman yang kedaluwarsa alias masa berlakunya yang telah habis. Pihaknya berharap, kegiatan bersama Forkopimda Balikpapan ini bisa menjaga bahan kebutuhan pokok masyarakat benar-benar layak untuk dikonsumsi.

“Alhamdulillah dari sidak parcel yang kita lakukan bersama Forkopimda ini tidak ditemukan produk yang kedaluwarsa. Kita berharap, melalui sidak ini dapat menjaga barang kebutuhan pokok masyarakat betul-betul layak dikonsumsi,” kata Rahmad Mas’ud ditemui wartawan.

Dia menambahkan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak, termasuk pasar swalayan, supermarket yang menjadi lokasi sidak. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola pasar swalayan maupun supermarket untuk tidak menjual produk yang masa kedaluwarsanya habis.

“Kita mengimbau lah, karena tidak semuanya bisa mengetahui kondisi dagangannya. Kita berharap, apa yang didagangkan betul-betul layak dan tergantung niat mereka saja. Untuk temuan, sejauh ini tidak ada temuan,” tandas orang nomor satu di Kota Minyak ini.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh supermarket, maupun pasar swalayan untuk tidak menjual produk makanan minuman yang kedaluwarsa alias tidak layak. Jika hal itu dilakukan oleh pengelola pasar swalayan maupun supermarket, tentu dapat menggangu kesehatan masyarakat.

“Jika ada produk yang sudah kedaluwarsa, kami imbau yang jangan dijual lah. Kan itu sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh kita. Tergantung niat kita saja. Masyarakat juga harus hati-hati dalam memilih produk yang dibelinya, cek tanggal kedaluwarsanya,” harap Rahmad.

Untuk temuan miras (Minuman Keras) yang dijual salah satu supermarket, kata politisi Partai Golkar Balikpapan ini, penjualan Miras tersebut sudah ada izinnya. Perijinannya ada, tetapi bukan untuk penjualan eceran. “Izinnya ada, tapi dia tidak boleh mengecer,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed