Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset Tetap Tanah, Gedung dan Bangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan DPRD Balikpapan, Kalimatan Timur.
Kali ini, RDP yang dilaksanakan di ruang paripurna gedung DPRD Balikpapan dan dipimpin Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan H. Haris ini mengundang Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Balikpapan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Balikpapan dan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
Selain itu, Pansus Aset juga mengundang 5 perwakilan developer besar di Balikpapan yakni PT. Sinar Mas Wisesa, PT Wika Realty, PT. Mutiara Bahagia Abadi, PT Karyapama Marga Abadi, dan PT. Tunas Anrisco Jaya. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pansus Aset memastikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang diserahkan kepada Pemkot Balikpapan.
Ketua Pansus Penyelamatan Aset Tetap Tanah, Gedung dan Bangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan DPRD Balikpapan H. Haris mengatakan, selain mengundang OPD Pemkot Balikpapan, RDP yang dilaksanakan juga bersama sejumlah perwakilan pengembang perumahan yang ada di Balikpapan.
“Ada 5 pengembang yang kita panggil yakni pengembang dari Sinar Mas Wisesa, Wika, Regency serta lainnya. Pokoknya ada 5 pengembang,” kata Haris, ditemui Kabargupas.com di Kantor DPRD Balikpapan, Kamis (14/10/2021).
Menurut Haris, pemanggilan tersebut untuk mengetahui atau memastikan mana aset yang sudah diserahkan, dan apa aja asetnya. Kemudian, apakah penyerahan aset sudah sesuai aturan yang ada atau tidak. Yang terpenting, tambah Haris, asetnya yang diserahkan ke Pemkot Balikpapan apa aja, baik itu dari PSU-nya serta lainnya.
“Nah termasuk yang tadi saya sampaikan ke Satpol PP Balikpapan, Sosial dan Capil itu tidak masalah. Memiliki sertifikat tinggal membalik nama atas nama pemerintah kota,” ujarnya.
Hanya saja, Haris menjelaskan, Pansus Aset minta Satpol PP Balikpapan yang sudah diserahkan oleh PT Sinar Mas Wisesa yakni PSU perumahan di Balikpapan Baru, jangan sampai pada saat Pansus Aset turun di lapangan terjadi persoalan. Seperti pemilik ruko mengembangkan rukonya tanpa izin dan memakai atau menyerobot fasilitas umum (fasum) dan lain-lain.
“Kami minta yang sudah dilakukan oleh Komisi III DPRD Balikpapan (sidak lapangan), segera Satpol PP Balikpapan menertibkan,” tandas Haris.
“Karena kenapa, nanti turun Pansus Aset, yang mana saja taman yang sudah diserahkan, ternyata sudah ada pengembangan rukonya, contoh ada beberapa cefe, tapi hampir seluruhnya di situ melewati batas-batas haknya,” imbuhnya.
Contoh teras, terang Haris, teras itu setelah diserahkan adalah milik pemerintah kota. Teras itu tujuannya untuk orang yang berjalan kaki, sehingga Pansus Aset minta teras tersebut dikembalikan. Jadi Satpol PP Balikpapan turun dan harus menertibkan. Jangan sampai Pansus sudah jalan, pihaknya menganggap bahwa masalah tersebut ada apa-apanya, alias ada pembiaran, karena teras yang ada di ruko itu adalah aset pemerintah kota. Kalau PSU tersebut sudah diserahkan.
“Tanggapan dari pengembang adalah dia merasa setelah menjual, dia pasti tetap memperhatikan bahwa ini melebihi batas. Yang lainnya ini adalah tugasnya pemerintah kota. Karena Komisi III sudah melakukan Sidak di lapangan, sudah dengan Satpol PP Balikpapan. Apa yang dilakukan Satpol PP Balikpapan, jangan sampai Pansus ini turun,” tegas Ketua Komisi II DPRD Balikpapan ini.
Adanya hal yang seperti itu, tutur Haris, Pansus meminta segera dikembalikan dulu fungsinya karena Pansus Aset baru mau menerima dan pembuktian itu dan harus berproses.
Karena Komisi III sudah jalan, Satpol PP Balikpapan seharusnya segera menindaklanjuti. Apalagi sudah proses satu, kedua, pihaknya minta pemilik ruko kembali ke batas haknya sendiri. Dalam persoalan ini nantinya Pansus akan beri rekomendasi, siapa yang melanggar dan lain-lain, contoh ada salah satu cafe yang melakukan penambahan bangunan dengan memanfaatkan fasum seperti ruang terbuka hijau yakni taman menjadi bangunan. Begitu pula taman yang sudah ada diubah menjadi tempat parkir.
“Kami akan minta itu ukurannya berapa dijadikan gedung atau tempat parkir. Semua itu terdaftar atau tidak,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment