Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diam-diam menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini. Kenaikan pajak tersebut menjadi sorotan publik setelah kabar di media sosial menyebutkan bahwa tarif PBB naik hingga 500 persen.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, tak menampik bahwa memang terjadi kenaikan yang cukup signifikan. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk penyesuaian, bukan pembebanan berlebihan terhadap masyarakat.
“Kenaikannya memang ada, tetapi itu penyesuaian. Tidak semua naik sampai 500 persen seperti yang beredar. Kita pelajari betul agar tidak membebani masyarakat,” ujar Bagus saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Ia mencontohkan kawasan perumahan seperti Grand City yang dinilai memiliki kemampuan untuk menyesuaikan dengan tarif pajak baru. Pemerintah berharap, warga dengan kemampuan ekonomi lebih bisa turut berkontribusi dalam pembangunan kota.
Bagus menegaskan, dana dari pajak sangat vital dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan di Balikpapan.
“Pendapatan daerah kita 80 persen bersumber dari pajak, sisanya sekitar 30 persen dari dana bagi hasil. Kalau pajak tidak berjalan, bagaimana kita bisa bangun sekolah, rumah sakit, atau jalan?” tegasnya.
Meski begitu, ia tidak menyebut secara pasti berapa persentase kenaikan PBB tahun ini. Ia menilai, informasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan.
“Kami tetap menjaga kondusifitas kota. Jangan sampai karena informasi yang salah, masyarakat terprovokasi dan malah terjadi demo setiap hari. Itu tidak baik untuk semua pihak,” tambahnya.
Bagus juga mengungkapkan bahwa Pemkot memberikan sejumlah keringanan, seperti diskon pajak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Balikpapan, sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.
“Tidak perlu membangunkan macan tidur. Kami tidak ingin ada gejolak yang merugikan. Pajak ini untuk kepentingan bersama, bukan untuk memberatkan,” tutupnya.
Poniran | Nur
Comment