by

PDIP Apresiasi Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan atas inisiatifnya melakukan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan.

Hal itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya H. Haris saat hadir dan mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan yang digelar di DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (24/04/2024).

“Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan yang telah melakukan inisiatif revisi atau penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan yang dilatarbelakangi dengan banyaknya perubahan perundang-undangan yang diatasnya,” kata H. Haris saat menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Balikpapan.

Fraksi PDI Perjuangan, tambah Haris, berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini harus dapat memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menetapkan perangkat daerah secara efisiensi, efektifitas, rasional, sesuai dengan kebutuhan nyata kemampuan daerah.

“Serta harus ada koordinasi, integrasi, singkronisasi, serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah,” tukas Haris.

Sehingga, ujar politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan Kota ini, terwujudnya perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi dan didasarkan pada asas efesiensi, efektivitas, pembagian tugas terkendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibel.

“Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan terintegrasi urusan Pemerintah maupun potensi daerah,” tukasnya.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas, kata Haris, pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah dalam rangka pelayanan pemberdayaan dan pembangunan mewujudkan suatu tatanan kehidupan yang maju, mandiri, sejahtera yang adil dan makmur, maka Fraksi PDI Perjuangan berharap dilakukan kajian tentang perlu ditindaklanjutinya usulan pemekaran di wilayah kecamatan, kelurahan dan rukun tetangga atau RT dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah.

“Seperti Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Selatan atau seperti Kelurahan Manggar di Kecamatan Balikpapan Timur dan juga ada beberapa rukun tetangga atau RT di wilayah Kota Balikpapan,” ungkap Haris.

Lebih lanjut, ujar Haris, Fraksi PDI Perjuangan berharap ada tindaklanjut dari Raperda ini dengan melakukan pembahasan bersama secara intensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan serta melibatkan pihak terkait sehingga Raperda ini dapat lebih profesional dan lebih berkeadilan serta lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Balikpapan.

“Kami berharap, ada tindaklanjut dari Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan ini dengan melakukan pembahasan bersama secara intensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan serta melibatkan pihak terkait sehingga Raperda ini dapat lebih profesional dan lebih berkeadilan serta lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Balikpapan,” tutup Haris.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed