by

Pelaku Pengancaman Penembakan Capres Anies Diamankan Polda Kaltim

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Terduga pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan melalui sebuah akun media sosial Instagram yakni AN (22) diamankan jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam jumpa pers pengungkapan kasus dugaan pengancaman penembakan terhadap Anies Rasyid Baswedan yang digelar di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Minggu (14/01/2024).

“Dalam pengungkapan kasus ini, tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim mendapat backup dan atensi dari Direktorat Tipid Siber Bareskrim Mabes Polri,” kata Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi.

Menurut Yusuf, demikian dia akrab disapa, diamankannya terduga pelaku pengancaman penembakan calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan melalui media sosial Instagram ini setelah tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim melakukan profiling terhadap akun @rifanariansyah yang diketahui milik warga Sangatta, Kutai Timur, yakni AN (22).

“Akunnya sudah dinonaktifkan, namun tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil melacak hingga diketahui jika akun tersebut milik terduga AN (22), yang tak lain warga Sangatta, Kutai Timur,” ungkap Yusuf.

Dari hasil penelusuran, terang Yusuf, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim kemudian melakukan komunikasi kepada salah satu keluarga pemilik akun dan menjelaskan jika akunnya sudah tidak aktif serta menyampaikan bahwa situasi yang terjadi saat ini.

“Setelah berkomunikasi, akhirnya pelaku dengan sukarela bersedia menyerahkan diri kepada polisi guna dilakukan pengamanan. Makanya kemarin tim berangkat ke kediaman pelaku untuk dilakukan penjemputan guna menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim,” ujar perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak ini.

Setelah mengamankan pelaku, Polda Kaltim selanjutnya akan laksanakan gelar perkara pada Senin (15/01/2024) besok, guna memperjelas serta untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindakan tidak terpuji terhadap calon Presiden Anies Baswedan tersebut dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Kaltim, saksi ahli IT, pidana, ahli bahasa serta lainnya.

“Ini kita lakukan untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya. Kami juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percayakan kepada kami, pihak kepolisian. Upaya ini merupakan tindakan yang responsif terhadap tindakan pengancaman di media sosial atau ruang publik lainnya,” tutup Yusuf.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed