Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pelaku kasus pencabulan atau pelecehan melalui Medsos (media sosial) dengan menunjukkan alat kelamin, akhirnya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial AW yang ditangkap Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), ternyata memiliki penyakit keterbelakangan mental.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Siber Polda Kaltim Kompol Sugeng Subagyo dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Press Room Polda Kaltim Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes Balikpapan, Senin (29/11/2021).
“Tersangka dikenakan Undang Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, dan atau pasal 29 Junto pasal 4 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun,” kata Yusuf Sutejo.
Dasar ditangkapnya tersangka ini, tambah Yusuf, sapaan akrab Yusuf Sutejo, adalah laporan polisi yang dibuat Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada 22 November 2021.
Selain itu, juga ada laporan dari seorang warga, dimana kondisinya tersangka masuk ke akun media sosial, terutama di instagram, lalu lewat videonya menunjukkan alat vital kepada para korban.
“Dan ini masuk dalam Undang Undang Pornografi,” tandas Yusuf.
Untuk tersangka sendiri, ujar perwira polisi berpangkat melati 3 di pundak ini, berinisial AW. Sementara karena ada rekomendasi dari dokter jiwa yang menyampaikan bahwa tersangka kondisinya memang adanya penyakit atau tidak sehat kalau dilakukan penahanan.
“Ini merupakan rekomendasi dari dokter kejiwaan yang ada di rumah sakit kita. Sudah kita periksa dan didukung oleh beberapa dokumen yang lain, yang bersangkutan ini, mulai SD, SMP dan SMA, sekolahnya di Sekolah Luar Biasa (SLB). Yang bersangkutan mengidap penyakit Tunai Grahita,” terang Yusuf.
Tuna Grahita itu, ujar Yusuf, adalah orang yang mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain adanya rekomendasi dari dokter, juga mendapat jaminan dari keluarga tersangka, misalnya tersangka tidak lari ke mana-mana.
“Ada beberapa barang bukti yang bisa kita amankan dan sudah kita gelar di meja yakni 1 HP, 1 SIM card lengkap dengan providernya, 1 akun instagram, 1 lembar baju kaus warna merah, dan lainnya,” imbuhnya.
“Baju kaus warna merah itu diamankan karena dipergunakan saat menunjukkan alat vitalnya di media sosial tersebut beserta 1 lembar celana training warna biru. Ini adalah pakaian yang digunakan pada saat tersangka melakukan aksinya atau melanggar Undang Undang Pornografi,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment