by

Pembahasan Raperda Perumahan Balikpapan Libatkan Disdukcapil dan Disdikbud

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pelibatan OPD diperlukan agar pembahasan raperda berjalan komprehensif dan hasilnya dapat menjadi acuan pembangunan kota yang terarah.

Selain Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dua OPD yang diharapkan memberi masukan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan.

“Kawasan perumahan dan permukiman harus dihitung akses pelayanan publiknya. Misalnya, ketika membuka lahan baru untuk perumahan yang sudah masuk dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), perlu dihitung berapa kebutuhan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan,” ujar Andi Arif Agung, ditemui media ini usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Balikpapan, pada Selasa (12/11/2025).

Menurut pria yang akrab disapa A3 itu, Disdukcapil memiliki peran penting dalam mengkaji pertumbuhan penduduk ke depan. Data kependudukan akan menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan, termasuk penyediaan fasilitas publik di kawasan perumahan baru.

“Kita harus tahu pertumbuhan penduduk Balikpapan lima hingga sepuluh tahun ke depan seperti apa. Apalagi dengan adanya investasi besar, proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan RDMP, tentu akan berdampak pada jumlah penduduk kota,” jelasnya.

A3 menegaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi prioritas karena akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan kota.

Ia menambahkan, pembahasan juga akan menyoroti daya tampung kota yang harus diukur dengan matang, termasuk kebutuhan pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan di kawasan perumahan.

“Berbicara perumahan dan permukiman berarti bicara visi jangka panjang. Kita harus memproyeksikan daya tampung kota hingga 20 tahun ke depan, dengan memperhitungkan potensi pertumbuhan penduduk dan investasi,” pungkasnya.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed