Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima hasil laporan tim pemeriksa kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujuoso Djatiwibowo, pada Selasa (03/09/2024) lalu.
Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 yang telah selesai menjalankan serangkaian tes kesehatan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyatakan, pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani hasilnya baik dan tes narkotika dinyatakan baik, tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika.
“Bersamaan dengan proses pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024, KPU Kota Balikpapan juga telah melakukan penelitian administrasi persyaratan calon,” ujar Prakoso Yudho Lelono melalui siaran resminya yang diterima media ini melalui grup Media KPU Balikpapan pada Sabtu (07/09/2024).
Dari hasil penelitian administrasi persyaratan, tambah Yudho, sapaan akrabnya, dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan.
“Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Kamis 5 September 2024, KPU Kota Balikpapan telah menyampaikan ke penghubung pasangan calon untuk melakukan perbaikan persyaratan,” terang Yudho.
Sesuai jadwal persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, kata Yudho, administrasi calon yang belum memenuhi persyaratan akan melakukan perbaikan dan penyerahan administrasi mulai 6-8 September 2024.
Saat ini, lanjutnya, KPU Kota Balikpapan masih menunggu penyerahan perbaikan dokumen administrasi persyaratan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Setelah dilakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen administrasi persyaratan tersebut, KPU Kota Balikpapan akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon mulai 6 September hingga 14 September 2024,” tukasnya.
Menurut Yudho, hasil penelitian administrasi perbaikan persyaratan calon akan diumumkan KPU Kota Balikpapan 13-14 September 2024. Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 15-18 September 2024.
“Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Balikpapan akan melakukan klarifikasi mulai tanggal 15 September sampai dengan tanggal 21 September 2024,” ungkap Yudho.
KPU Kota Balikpapan berharap, kata Yudho, proses tahapan pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar. Memastikan tahapan juga berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
“Menjelang Pilkada Kota Balikpapan tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.
Caranya, kata Yudho, dengan mengunjungi website resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id. Apabila nama yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat mendaftarkan langsung di website cekdptonline.kpu.go.id tersebut.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tahun 2024 yang berlangsung tanggal 27 November tahun 2024 nanti, ada tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan.
Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 tersebut yaitu, Rahmad Mas’ud berpasangan dengan Bagus Susetyo, Muhammad Sa’bani berpasangan dengan Syukri Wahid, dan Rendi Susiswo berpasangan dengan Eddy Sunardi.
Penulis: Poniran
Sumber: Rilis
Comment