Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, di hari ketiga berlangsung lancar, Kamis (25/07/2024).
Meski sempat diwarnai protes sejumlah pedagang, penertiban yang dilakukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Balikpapan bersama aparat TNI Polri serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ini tetap dilakukan.
Mayoritas, pedagang yang protes saat ditertibkan itu adalah pedagang yang bangunannya atau lapaknya berada di atas fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) seperti drainase, trotoar hingga badan jalan.
Menggunakan alat berat jenis eksavator mini serta tenaga puluhan petugas Satpol PP Balikpapan, pembongkaran bangunan yang dimanfaatkan sebagai lapak berjualan serta menutupi drainase dibongkar paksa.
Kasatpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, sesuai rencana bahwa zona ketiga selesai, kemudian kembali lagi menyisir zona pertama sambil evaluasi kegiatan penertiban yang dua hari sebelumnya .
“Sesuai rencana bahwa zona ketiga selesai, kemudian kembali lagi kita menyisir zona pertama sambil evaluasi kegiatan yang kemarin, sembari memberikan edukasi, memberikan peringatan untuk tidak berjualan di lokasi yang sudah ditertibkan, khususnya di fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di kawasan Pasar Pandansari ini,” kata Boedi Liliono.
Pihaknya mempersilakan warga berjualan, tetapi tidak menggunakan atau memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di kawasan Pasar Pandansari, atau kawasan yang sudah ditertibkan.
“Intinya, area fasum dan fasos tidak diperbolehkan untuk berjualan. Penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari ini, selama 3 penertiban yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Balikpapan dan TNI Polri serta melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ini berjalan lancar sesuai yang sudah direncanakan,” tambah Boedi Liliono.
Menyikapi masih adanya PKL yang berjualan di atas drainase, kata Boedi Liliono, pihaknya tetap meminta para pedagang untuk mundur. Jika tetap membandel, lanjut mantap Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan ini, tindakan tegas dengan membawa PKL bandel tersebut dikenai tindak pidana ringan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Sudah kita suruh mundur. Kalau tetap bandel, ya kita tertibkan dan kita dibawa ke sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Balikpapan,” tandasnya.
Setelah ditertibkan, pengawasan terhadap keberadaan PKL di kawasan Pandansari ini akan terus dilakukan hingga Oktober 2024 mendatang. Selama kegiatan, Satpol PP Kota Balikpapan juga mendirikan posko pengawas dengan melibatkan sebanyak 60 personel gabungan dari Satpol PP Balikpapan, aparat TNI Polri dan instansi terkait.
“Selama dilakukan pengawasan, kita mendirikan posko pengawas dengan melibatkan sebanyak 60 personel gabungan. Ke-60 personel tersebut dibagi dua grup yang masing-masing grup berisikan 30 personel yang bertugas secara bergantian setiap hari,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment