by

Pengadilan Tinggi dan Polda Kaltim Tandatangani Kerja Sama E-Berpadu

Kabargupas.com, SAMARINDA – Pengadilan Tinggi Kaltim melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pemberlakuan Aplikasi e-Berpadu dalam wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda ini dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Mujiyono, S.H, M.Hum, Pengadilan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, BNNP Kaltim, Kanwil Kemenhukam Kaltim serta lainnya.

E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin atau persetujuan penyitaan secara elektronik, dan permohonan izin atau persetujuan pengeledahan secara elektronik.

Selanjutnya, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, hingga penetapan diversi.

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mujiyono mengatakan, aplikasi e-Berpadu dibuat bertujuan untuk membangun kemitraan dan komitmen antar penegak hukum, sehingga diharapkan mampu memangkas birokrasi agar lebih efisien.

“Aplikasi ini sangat praktis karena telah meliputi berbagai macam pelayanan diantaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, persetujuan penyitaan secara elektronik dan permohonan izin,” kata Mujiyono.

Dia menambahkan, pihak kepolisian merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini serta mempermudah untuk berkoordinasi dengan harapan dapat mengoptimalkan dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, kejaksaan dan pengadilan di wilayah Kaltim.

“Kerja sama ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2023 bagi para penegak hukum dalam hal kecepatan koordinasi, pengiriman berkas serta surat menyurat lainya, yang menyangkut perkara penyidikan hingga masa persidangan,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Sumber: Humas Polda Kaltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed