by

Pengetatan Keberangkatan, Ini Penjelasan Wali Kota Balikpapan

-Nasional-1,394 views

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pengetatan keberangkatan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran diberlakukan pemerintah mulai hari ini, Kamis (22/04/2021).

Pengetatan perjalanan orang antar daerah alias mudik ini dipastikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melalui surat tambahan atau adendum dari surat edaran Satgas COVID-19 Pusat No.13 Tahun 2021 tentang Pengetatan Keberangkatan.

“Jadi, mulai hari ini (Kamis, red) sampai 5 Mei 2021 dan setelah 17 Mei 2021, satu Minggu setelah Lebaran, rapid antigen atau PCR berlaku hanya 1 hari saja. Kalau orang berangkat hari ini, pulangnya dari Jakarta atau Surabaya atau lainnya, maka harus menjalani tes rapid antigen lagi agar bisa berangkat kembali,” ujar Rizal Effendi dalam jumpa usai sidak layanan GeNoSe C19 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Kalau dulu, terang Rizal, hasil tes antigen berlaku 3 hari. Jadi kalau berangkat 3 hari, pulangnya masih bisa digunakan lagi. Tapi sekarang tidak bisa, jika berangkat ke Jakarta, pulangnya atau ketika akan kembali ke daerah asal maka di Jakarta dia harus tes swab antigen atau PCR lagi.

“Ini surat edaran baru dari Satgas Pusat. Jadi 2 Minggu sebelum tanggal 6 Mei itu berlaku 1 hari. Begitu juga 1 Minggu setelah tanggal 17 Mei berlaku hanya 1 hari dalam rangka pengetatan perjalanan orang antar daerah atau mudik,” jelasnya.

Rizal menegaskan, mulai hari ini 22 April sampai 5 Mei 2021, rapid antigen, GeNoSe, PCR berlalu hanya 1 hari. Jadi, kalau berangkat hari ini, maka pulangnya dia harus melakukan hal yang sama di bandara tempat dia berangkat.

“Nanti setelah tanggal 17 Mei, yakni 18 Mei 2021 (1 Minggu) sampai 24 Mei, begitu lagi diberlakukan. Jadi ini lebih agak ketat pemberlakuannya,” tegasnya.

Menurut Rizal, kebijakan ini tidak hanya berlaku di bandar udara, tetapi di seluruh moda transportasi yang ada di tanah air, termasuk di Balikpapan. Untuk pengawasannya, pemerintah menyerahkan kepada masing-masing bandara maupun lainnya.

“Kalau tanggal 6 Mei, itu kan transportasinya yang dibatasi. Mungkin pesawatnya yang tidak terbang, kapalnya tidak berlayar. Tapi kalau yang sekarang ini orangnya yang dibatasi,” tutup Rizal.

Seperti diketahui, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan COVID-19 di tanah air selama Ramadan hingga selesai Lebaran, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed